Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ahli adalah seseorang yang memiliki : a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami