Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah orang perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
Sumber : Pasal 7, Ayat (1), Huruf a, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S