Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
SUMBER
Pasal (1) Angka (18) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
SUMBER
Pasal (1) Angka (18) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin