Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
SUMBER
Pasal (1) Angka (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
SUMBER
Pasal (1) Angka (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin