Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik'adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.

Sumber : Pasal 10, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami