Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Yang dimaksud dengan "situasi dan kepentingan" adalah keadaan dimana perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami kondisi fisik dan psikis sesuai dengan kondisi genital seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Sumber : Pasal 147, Ayat (2), Huruf b, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami