Yang dimaksud dengan "situasi dan kepentingan" adalah keadaan dimana perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami kondisi fisik dan psikis sesuai dengan kondisi genital seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Sumber : Pasal 147, Ayat (2), Huruf b, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S