Yang dimalsud dengan "tidak mampu" adalah orang yang tergolong kelompok orang miskin.
Sumber : Pasal 154, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Yang dimalsud dengan "tidak mampu" adalah orang yang tergolong kelompok orang miskin.
Sumber : Pasal 154, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA