Yang dimaksud dengan "surat yang dibuat oleh pejabat" adalah surat yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pasal 239, Huruf b, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
S