Adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Rujukan: Pasal 1 Angka (20) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
