Ex Aequo Et Bono dalam Arbitrase adalah wewenang arbiter untuk memutus sengketa berdasarkan keadilan dan kepatutan, bukan semata-mata pada aturan hukum kaku, guna mencapai hasil yang adil bagi kedua belah pihak.

 

Rujukan : Pasal (56) ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa

 


Ikuti Sosial Media Kami