Pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjelaskan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Rujukan : Pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
