Adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.
Rujukan: Pasal 4, angka 3, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.
Rujukan: Pasal 4, angka 3, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
