Berubah !, Kini Pembayaran Biaya Perkara MA dan Rogatori Bebas Biaya Transaksi
JAKARTA | (28/7) - Panitera MA Heru Pramono menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembayaran biaya perkara kasasi/PK dan pengiriman surat rogatory melalui virtual account. Jika sebelumnya selain membayar biaya sejumlah yang ditagihkan, pihak juga dibebankan biaya layanan transaksi sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah). Mulai saat ini, pihak berperkara tidak dikenai biaya transaksi, alias gratis!. Pihak berperkara hanya membayar biaya sesuai nominal tagihan yang muncul dalam notifikasi.
“Sebelumnya, jika pihak mendaftarkan kasasi Ia akan membayar biaya sebesar Rp. 503.000,00. Jumlah biaya tersebut terdiri atas Rp.500.000 sebagai biaya perkara kasasi dan Rp.3.000,00 sebagai biaya transaksi menggunakan VA. Mulai saat ini, pihak tidak perlu menambahkan Rp.3.000, sehingga cukup membayar Rp.3.000,00”, ujar Panitera MA memberikan ilustrasi.
Menurut Panitera MA, pihak berperkara akan dikenakan biaya selain dari biaya yang ditagihkan manakala pembayaran biaya kasasi/PK dilakukan melalui transaksi antar bank.
“Seperti diketahui, rekening penampung biaya ditempatkan pada bank BSI. Jika penyetor menggunakan bank selain BSI, maka dikenakan biaya transaksi antar bank”, jelas Panitera MA.
Peniadaan biaya transaksi virtual account sebagaimana dijelaskan Panitera MA tersebut hanya berlaku kode biller 5701 (Biaya Perkara MA, untuk biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali serta perkara lainnya) dan kode biller 5512 (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk biaya pengiriman surat rogatori).
Pembebasan biaya layanan VA tersebut merupakan kesepakatan antara Kepaniteraan MA dan Bank Syariah Indonesia berdasarkan surat dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Nomor 05/1740-3/BG tanggal 27 Juli 2025. [an]