Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara uji pendapat DPRD atas keputusannya memberhentikan kepala daerah karena keadaan sebagaimana ketentuan  Pasal 78 ayat  (2) huruf c, d, e, dan f  UU No 23 Tahun 2014. Mahkamah Agung menyebut perkara ini dengan permohonan uji pendapat.

Perkara permohonan uji pendapat diadili oleh Kamar Tata Usaha Negara dan secara administratif diregister oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dengan  kode registrasi XX P/KHS/TAHUN (misalnya: 03 P/KHS/2017).

Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara uji pendapat tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung  dalam  perkara tersebut  bersifat final

Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan perbuatan  yang dapat menjadi alasan pemberhentian  sebagaimana ketentuan  Pasal 78 ayat  (2) huruf c, d, e, dan f  UU No 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali  kota dan/atau wakil wali kota [an]