Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara uji pendapat DPRD atas keputusannya memberhentikan kepala daerah karena keadaan sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c, d, e, dan f UU No 23 Tahun 2014. Mahkamah Agung menyebut perkara ini dengan permohonan uji pendapat.
Perkara permohonan uji pendapat diadili oleh Kamar Tata Usaha Negara dan secara administratif diregister oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dengan kode registrasi XX P/KHS/TAHUN (misalnya: 03 P/KHS/2017).
Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara uji pendapat tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut bersifat final
Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan perbuatan yang dapat menjadi alasan pemberhentian sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c, d, e, dan f UU No 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota [an]