Permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali perkara perdata, perkara perdata khusus, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara (termasuk PK Pajak) dan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus didahului dengan pembayaran panjar biaya perkara. Permohonan upaya hukum tidak dapat didaftarkan apabila pemohon belum membayar lunas biaya perkara yang telah ditetapkan.
Biaya perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali terdiri dari dua komponen. Pertama biaya kepaniteraan (PNBP) dan biaya proses untuk pemberitahuan proses administrasi upaya hukum pada pengadilan tingkat pertama, dan kedua, biaya proses pada Mahkamah Agung. Besaran biaya kepaniteraan (PNBP) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sedangkan biaya proses penyampaian pemberitahuan rangkaian proses administrasi upaya hukum besarannya ditentukan oleh faktor jumlah pihak dan radius tempat tinggal dengan kantor pengadilan. Ketentuan ini ditetapkan oleh Keputusan Ketua Pengadilan. Sedangkan Biaya proses perkara pada Mahkamah Agung ditetapkan dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 (tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya), biaya proses pada Mahkamah Agung ditetapkan sebagai berikut:
No |
Jenis Perkara |
Kasasi |
Peninjauan Kembali |
Lainnya |
1. |
Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara |
Rp500.000,00 |
Rp2.500.000,00 |
|
2. |
Perdata Niaga |
Rp.5.000.000,00 |
Rp10.000.000,00 |
|
3. |
Perselisihan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan Rp150.000.000,00 ke atas |
Rp500.000,00 |
Rp2.500.000,00 |
|
5 |
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang |
|
|
Rp1.000.000,00 |
Merujuk pada tabel tersebut, permohonan PK pajak termasuk kategori perkara Tata Usaha Negara. Sedangkan biaya perkara kasasi untuk perselisihan hubungan industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00 dibiayai oleh negara. Berdasarkan rumusan kamar tahun 2018, dalam perkara PHI putusan peninjauan kembali merupakan putusan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum peninjauan kembali.
Biaya proses perkara pada Mahkamah Agung sejak tahun 2017 harus disetorkan melalui rekening virtual.