Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (28/7/2022) - Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Undang-Undang  telah mengatur hak-hak dimaksud, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi tersebut. Oleh karena itu, MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;

Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi  adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Karban Tindak Pidana dan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun  2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Karban. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022 diterbitkan Perma 1 Tahun 2022 yang diundangkan dalam Berita Negara  pada tanggal 1 Maret 2022.

Perma yang terdiri dari 34 Pasal dan 8  Bab tersebut berlaku terhadap  permohonan restitusi dan kompensasi atas tindak pidana tertentu.  Menurut Pasal 2  Perma,  tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tidak pidana yang dapat dimohonkan kompensasi adalah tindak pidana  pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan kompensasi yang diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, oleh Perma 1 Tahun 2022 kompensasi tersebut dipersamakan dengan Restitusi.

Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana  dapat berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
  4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.

Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam  hal :

  1. permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
  2. permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.

Kompensasi

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
  2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
  3. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
  4. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi Karban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang/ natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam  bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.

Prosedur pengajuan kompensasi sama denga pengajuan restitusi kecuali beberapa hal yang diatur dalam Pasal 18 Perma 1 Tahun 2022, antara lain permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa belum atau tidak diketahui.

Penggabungan Permohonan

Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan kompensasi secara bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi.  Permohonan tersebut wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana. [an]