JAKARTA | (29//11/2022) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik telah diundangkan pada tanggal 28 September 2022. MA saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Jika seluruh perangkat aturan telah tersusun, semua perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali harus diajukan secara elektronik, terlepas pemeriksaan di tingkat banding ataupun tingkat pertama dilakukan secara elektronik atau tidak. Dalam kasasi/PK elektronik, pengadilan tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B cetak.
Beberapa Juknis yang diperlukan untuk implementasi permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan Perma 6 Tahun 2022 adalah : (1) Jenis, kelengkapan, dan tata urutan Berkas Perkara (Pasal 27 Ayat 4), (2) Tata Kerja Hakim Tinggi Pemilah diatur lebih lanjut (Pasal 30 Ayat 2), (3) Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah Majelis Hakim Agung (Pasal 33 ayat 1) dan (4) Tata cara pengarsipan secara elektronik (Pasal 36 Ayat 2).
Berikut ini beberapa aspek penting dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022
Pengajuan Kasasi/PK Secara Elektronik Berlaku untuk Semua Perkara
Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP. Menurut ketentuan ini, perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, jinayat, pidana militer dan tata usaha negara yang pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama diperiksa secara elektronik maupun manual, ketika diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali harus dilakukan secara elektronik.
Dalam Pengajuan kasasi/PK secara elektronik, ditandai dengan dikirimkannya berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung secara elektronik, tanpa harus disertai bundel kertas (Pasal 27)
Pengadilan Pengaju Mendigitalisasi Dokumen
Pihak berperkara yang bukan pengguna SIP dapat menyatakan kasasi/peninjauan kembali secara lisan dengan mendatangi pengadilan pengaju. Sepanjang memenuhi syarat formal, Panitera Pengadilan membantu menuangkan permohonan kasasi/PK tersebut secara elektronik dan membuat akta permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Semua berkas upaya hukum yang disampaikan oleh Non-Pengguna SIP dilakukan digitalisasi oleh petugas pengadilan dan diunggah ke dalam SIP.
Pemberitahuan kepada Pengguna disampaikan melalui SIP sedangkan bagi Non-Pengguna SIP disampaikan secara langsung. Dokumen yang disampaikan kepada Non-Pengguna SIP merupakan salinan cetak yang diunduh dari SIP.
Mekanisme Pemberitahuan Proses Upaya Hukum
Dalam hal pihak telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan proses upaya hukum—pernyataan upaya hukum, memori, kontra memori, dan inzage-- dikirimkan secara elektronik. Sedangkan bagi pihak Non-Pengguna SIP, pemberitahuan dilakukan secara langsung.
Peninjauan Kembali dengan Alasan Novum
Permohonan peninjauan kembali yangn diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan. Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan digitalisasi surat bukti baru tersebut dan mengunggahnya ke dalam SIP.
Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik dan mengunggah ke dalarn SIP.
Inzage Berkas
Proses inzage merupkan tahap penting dalam pengajuan berkas upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Inzage menjadi sarana kendali mutu (quality control) untuk memastkikan kelengkapan dan isi berkas perkara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung. Proses inzage dilakukan secara elektronik melalui SIP. Dalam hal Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali belum tersedia secara elektronik, Pengadilan Pengaju harus menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia. Pemohon atau termohon kasasi/peninjauan kembali yang tidak memiliki Domisili Elektronik melakukan Inzage pada Pengadilan Pengaju.
Berkas Cetak Tidak Perlu Dikirim
Berkas perkara permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan B) dikirim ke Mahkamah Agung dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pengaju tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak. Sebelum mengirimkan Berkas Perkara Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara elektronik. Pengiriman Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tenggat waktu Inzage berakhir. [an]