JAKARTA | (30/03/2021) Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H membuka kegiatan sosialisasi dan evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas di lingkungan Kepaniteraan MA, Selasa (30/3/2021) bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh para Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, pejabat struktural, koordinator dan pegawai dilingkungan Kepaniteraan MA ini menghadirkan nara sumber dari Kementerian PAN RB.
Dalam sambutannya Ridwan Mansyur memaparkan capaian penilaian mandiri reformasi birokrasi Kepaniteraan MA dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, Kepaniteraan MA memperoleh nilai Pengungkit sebesar 21.25. Pada tahun 2020, nilai Pengungkit sebesar 30.44 dari 36.30 dengan capaian sebesar 83.86%.
“Kepaniteraan mampu meningkatkan nilai PNPRB sebesar 143.25%”, kata Panitera MA.
Dikatakan Panitera MA, Kepaniteraan MA telah melakukan berbagai penataan ulang proses (business process reengineering), diantaranya penyederhanaan administrasi dan birokrasi penerimaan berkas perkara di Mahkamah Agung. Hal ini tertuang dalam SK KMA Nomor 243/KMA/SK/IX/2019 tentang pelimpahan wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, PK, Grasi Dan Hak Uji Materil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Menurut Panitera MA, penyederhanaan proses manajemen perkara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perkara di Mahkamah Agung. Selain itu, Kepaniteraan MA telah memiliki sistem informasi yang mendukung transparansi informasi yaitu Sistem Informasi Perkara, Direktori Putusan, situs web Kepaniteraan MA dan Newsletter Kepaniteraan MA.
Panitera MA mengingatkan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, pelayanan publik, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, sumber daya manusia, dan peraturan perundang-undangan.
Di akhir pengarahannya, Panitera MA memberikan arahan agar Kepaniteraan MA dapat menerapkan Zona integritas WBK dengan meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan. [an]