Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (17/3) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, tanggal 16-- 17 Maret 2022, bertempat di Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda Perkara, para Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial, para pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan, fungsional Pranata Peradilan dan staf di lingkungan Kepaniteraan ini dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Rabu (16/3). Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan respons  Tim Kerja pembangunan zona integritas dilingkungan kepaniteraaan yang dibentuk berdasarkan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 591 tahun 2022.

Panitera  Mahkamah Agung dalam sambutannya mengajak jajaran di Kepaniteraan MA untuk melakukan inovasi layanan sehingga sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan. Menurut Panitera, Kepaniteraan telah memiliki instrumen pelayanan publik yang cukup baik, diantaranya Aplikasi Direktori Putusan, Info Perkara, situs web Kepaniteraan, dan newsletter.  Ia mengharapkan adanya optimalisasi fungsi pelayanan publik dari berbagai media tersebut.

Lebih lanjut  Panitera MA menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengukuran kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan dengan melakukan survey. Selain itu, Panitera mengingatkan agar target layanan yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan supaya diberikan kompensasi.

Di akhir sambutannya Panitera mengingatkan pelaksanaan Zona Integritas berfokus pada 6 (enam) area yaitu :  Manajemen Perubahan, tatalaksana, manajemen SDM Aparatur Negara, penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan setiap area harus segera mengawal setiap perkembangan pada masing-masing area.

Sementara itu, nara sumber kegiatan, Drs. Agus Uji Hantara M.E, Sekretaris Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Menpan RB menyampaikan materi seputar Permenpan RB No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di istansi pemerintah. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencangangan pembangunan zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian pegawainya telah menandatangani dokumen pakta integritas. Pedaftaran ke APIP dapat dilaksanakan setelah satu tahun sejak  dicanangkan.

Nara sumber lainnya, Dyah Sulistyowati, dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan materi seputar PP Nomor 2008  tentang Sistem Pengendalian Interm Pemerintan. Menurutnya,  SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. m