Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA Lantik 8 (delapan) Panitera Pengganti MA

JAKARTA | (28/4/2015) - Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, hari ini (Selasa,28/4), melantik 8 (delapan) orang panitera pengganti MA, bertempat di ruang rapat Ketua MA, Jakarta. Ke delapan panitera pengganti yang dilantik tersebut adalah Thomas Tarigan, Ayumi Susriani, Candra Boy Seroza, Arman Surya Putra, Susi Saptati, Joko Agus Sugianto, Agus Budi Susilo, dan Heni Hendarta Widya Sukmana Kurniawan. Hadir dalam acara pelantikan tersebut para wakil Ketua MA, para Ketua Kamar, Panitera MA,  para pejabat eselon I MA, para panitera muda dan para panitera pengganti MA.

Panitera Pengganti berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung merupakan salah satu unsur pendukung Kepaniteraan selain Panitera dan Panitera Muda. Berdasarkan UU 3 Tahun 2009, persyaratan untuk diangkat sebagai panitera pengganti Mahkamah Agung adalah hakim pada pengadilan tingkat pertama yang memiliki masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Dalam sistem kamar di Mahkamah Agung, para panitera pengganti yang baru dilantik tersebut juga dikelompokkan berdasarkan kamar.  Thomas Tarigan dan Susi Saptati ditempatkan di kamar perdata, Arman Surya Putra di kamar pidana, Ayumi Susriani dan Candra Boy Seroza di kamar agama, sedangkan Joko Agus Sugianto, Agus Budi Susilo dan Heni Hendrarta Widya Sukmana K ditempatkan  di kamar tata usaha negara. Penempatan panitera pengganti dalam kamar tersebut didasarakan pada penugasan yang bersangkutan pada hakim agung [an]