Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Prestasi Berulang, Kamar Pidana Selesaikan 903 Berkas dalam 3 Hari Konsinyering

BOGOR | (15/6) Penyelesaian berkas perkara terkonsentrasi (konsinyering) 10 s.d 12 Juni 2015  pekan lalu yang dilakukan oleh Kamar Pidana berhasil menyelesaikan 903 dari 934 berkas perkara, atau 97%. Jumlah tersebut terdiri dari berkas yang dibaca hakim agung sebanyak 95, koreksi berkas hakim agung sebanyak 314,  koreksi berkas panitera pengganti sebanyak 270 dan penyiapan draft putusan oleh operator sebanyak 243 berkas. Dilihat dari halaman putusan yang dikoreksi, konsinyering berhasil menyelesaikan  19.193 halaman.

Seperti diwartakan sebelumnya, target penyelesaian perkara terkonsentrasi ini sebanyak 835 berkas. Namun ternyata ada 68 berkas yang belum terlaporkan pada saat pembukaan kegiatan berlangsung, Rabu (10/6), pekan lalu. Sehingga  berkas perkara yang dikerjakan secara terkonsentrasi berjumlah 934. Dari jumlah tersebut, Kamar Pidana berhasil menyelesaikan 97 %, yaitu 903 berkas. Jumlah ini terpaut sedikit dari kegiatan serupa di akhir Mei yang berhasil menyelesaikan 939 berkas.

Dari data tersebut, dua kali konsinyering kamar pidana berhasil menyelesaikan  1.842 berkas. Capaian ini, kata Zainudin, Panmud Pidana MA, berdampak baik pada peningkatan kualitas pelayanan.

“Kegiatan konsinyering berdampak pada peningkatan jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju”, pungkas Panmud Pidana yang mewakili Panitera Mahkamah Agung pada penutupan kegiatan, Jum’at (12/6). [an]