Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

P ADA akhir tahun 2014, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2014 yang mengatur proses penanganan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan. Dalam Sema tersebut diatur kewajiban pengadilan untuk memiliki register dan menyampaikan laporan penanganan delegasi bantuan/pemberitahuan. Terkait dengan penyampaian laporan ini, PA Jakarta Timur adalah pengadilan pertama yang menyampaikan laporan penanganan delegasi bantuan ke Mahkamah Agung. Melalui surat pengantar nomor W9-A3/6689/HK.05/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015, PA Jaktim melaporkan register bantuan delegasi panggilan bulan Mei dan Juni 2015
Berdasarkan  ketentuan angka 5 SEMA 06 Tahun 2014 disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan laporan keadaan  penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding setiap dua bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait.

Dalam register yang dibuat secara elektronik ini, terdapat informasi tanggal surat, satker yang meminta bantuan delegasi, nomor perkara, pihak yang dipanggil, tanggal diterima surat permohonan, tanggal persidangan, tanggal penyerahan relas dari jurusita, dan tanggal kirim ke pengadilan peminta bantuan dan nama jurusita.
Berdasarkan laporan, selama bulan Mei 2015,  PA Jaktim menerima permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan sebanyak 367 perkara. Sedangkan pada bulan Juni 2015, menerima  366 perkara. Keseluruhan permintaan bantuan tersebut sudah dilaksanakan dan relaasnya sudah dikirim kembali. 
Sebagaimana diberitakan, pada kegiatan pembinaan di Kupang Ketua MA meminta seluruh pengadilan untuk melaksanakan ketentuan SEMA 6 Tahun 2014.  Ketua MA pun secara tegas meminta para Ketua Pengadilan Banding melakukan pengawasan terhadap pengadilan yang ada di wilayah hukumnya terkait implementasi SEMA 6 Tahun 2014 ini.
SEMA 6 Tahun 2014 mengharuskan pengadilan menunjuk koordinator, menyediakan buku register (sebisa mungkin berbasis elektronik), menyampaikan laporan, dan mempublikasikan daftar radius wilayah dan biaya di websitenya masing-masing. [an]