Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Mahkamah Agung pada tanggal 20 Agustus 2015 telah memutus dua perkara yang menarik perhatian publik. Pertama adalah putusan kasasi nomor 490 K/TUN/2015 yang merupakan perkara kasasi yang diajukan oleh DPP Partai Golkar melawan Menkumham dan Agung Laksono. Kedua adalah perkara   nomor 504 K/TUN/2015 yang merupakan perkara  kasasi yang diajukan oleh PPP (Suryadharma Ali) melawan Menkumham, H.M. Romahurmuzy, FPPP DPRI, dan sejumlah DPW, DPD, dan DPC PPP. Kedua perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. H. Imam Subechi, SH, MH sebagai ketua majelis, dan Dr. Irfan Fachruddin, SH, Cn dan Dr. Supandi, SH, M.Hum masing-masing sebagai anggota. Berikut link lengkap kedua putusan tersebut: 490 K/TUN/2015 dan 504 K/TUN/2015.