Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kepaniteraan MA dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati untuk berbagi data perpanjangan penahanan dan petikan putusan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.  Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MOU yang telah ditandatangani oleh  Panitera MA dan Dirjen Pemasyarakatan, 30 Oktober 2015 yang lalu. Menindaklanjuti MOU tersebut, Kepaniteraan MA melakukan uji fungsi aplikasi bersama unit kerja terkait dari Ditjen Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada 8 Desember 2015 di Hotel Luwansa, Jakarta. Kegiatan uji fungsi aplikasi ini difasilitasi oleh The Asia Foundation.

Dalam proses uji fungsi tergambar bagaimana Mahkamah Agung mengunggah dokumen perpanjangan penahanan melalui aplikasi komunikasi data Direktori Putusan.  Aplikasi komunikasi data Direktori Putusan selanjutnya mengirimkan dokumen tersebut ke aplikasi Sistem Data Pemasyarakatan (SDP). Oleh SDP, dokumen tersebut diteruskan kepada Unit Pengelola Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan terkait.

 

Sementara itu, aplikasi SDP mengirimkan ke sistem Aplikasi Komunikasi Data Direktori Putusan data penahanan terdakwa di tingkat kasasi yang akan segera berakhir.  Mahkamah Agung akan menggunakan data ini sebagai instrumen kontrol bagi penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. [an]