Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MAKASSAR| (19/1) Ketua MA Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH meminta seluruh jajaran pengadilan untuk memahami dan melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh MA. Kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA). Dikatakan Ketua MA,  lahirnya  bermacam aturan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi mengatur dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketua MA menyayangkan masih dijumpai calon pimpinan yang mengikuti uji kelayakan dinyatakan tidak layak  gara-gara tidak memahami PERMA atau SEMA yang telah dikeluarkan oleh MA dan dipublikasikan secara online.

Ketua MA menyampaikan hal tersebut dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diikuti oleh jajaran pengadilan  dari empat lingkungan peradilan di Provinsi Sulsel dan Sulselbar bertempat di Makassar, 18-19 Januari 2016. Hadir bersama Ketua MA adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara. Sedangkan dari jajaran pengadilan yang menjadi peserta pembinaan adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Kegiatan serupa sebelumnya dilaksanakan di Bandung, pekan lalu (14-15 Januari 2016).

 

Kebijakan Percepatan

Ketua MA menjelaskan bahwa dalam berbagai kebijakan tersebut nampak upaya terstruktur dari Mahkamah Agung untuk mempercepat proses penanganan perkara.  Melalui SK KMA 119/2013 , MA merevolusi sistem pembacaan  berkas di MA dari pembacaan bergiliran  menjadi pembacaan serentak. Dengan membaca serentak, MA menetapkan  maksimum perkara 3 bulan  sejak berkas diterima majelis, harus sudah diputus oleh MA. Untuk mendukung SK 119/2013, MA menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan mengirimkan sejumlah dokumen elektronik dari bundel B berkas kasasi/peninjauan kembali  untuk mendukung sistem pembacaan serentak.

Setelah sistem pembacaan serentak teruji efektif dalam mempercepat pemeriksaan perkara di MA, lanjut Ketua MA, MA mengeluarkan SK  KMA 214/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara di MA.  Dengan SK tersebut, MA menetapkan bahwa  jangka waktu penanganan perkara di MA maksimum 250 hari sejak berkas diterima di MA. Ketentuan ini  memangkas jangka waktu penanganan perkara yang sebelumnya ditetapkan selama 1 tahun (SK 138/2009). Percepatan penyelesaian perkara juga dilakukan di tingkat judex facti. MA mengeluarkan SEMA 2 Tahun 2014 yang menetapkan jangka waktu penanganan perkara paling lama 5 bulan untuk tingkat pertama dan 3 bulan untuk tingkat banding.

Untuk mendukung percepatan penanganan perkara, MA juga menata-ulang  sistem penyampaian bantuan delegasi panggilan atau pemberitahuan. Menurut Ketua MA,  panggilan /pemberitahuan yang disampaikan melalui mekanisme delegasi menjadi salah satu faktor yang signifikan memperlambat proses penanganan perkara. Oleh karena itu, MA telah mengeluarkan SEMA 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. SEMA ini menjustifikasi sistem penyampaian bantuan panggilan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, SEMA ini juga mengatur sistem penugasan, pencatatan, pengendalian, dan pengawasan penanganan bantuan panggilan.

“Kelalaian dalam penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan akan menjadi catatan dalam perjalanan karir  yang bersangkutan”, tegas ketua MA. .

Sementara itu untuk penyampaian panggilan ke luar negeri, MA telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri yang dilakukan dengan penandatanganan MoU antara Panitera MA dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu. Berdasarkan MoU ini kini telah dibangun sistem informasi monitoring penanganan bantuan panggilan dari dan keluar negeri.

Tingkatkan Kepatuhan

Terkait dengan  berbagai kebijakan tersebut, Ketua MA meminta jajaran pengadilan mematuhinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Menurut  Ketua MA, perubahan tidak cukup dilaksanakan oleh MA atau pimpinan saja. Perubahan harus bersama-sama secara sinergis antar semua jajaran pengadilan dari pusat hingga daerah, dari pejabat tinggi hingga pegawai terendah.

 

Khusus mengenai SEMA 1 Tahun 2014, Ketua MA meminta seluruh jajaran pengadilan untuk patuh dalam mengirimkan dokumen elektronik. Dokumen elektronik akan mempercepat proses penanganan perkara yang saat ini masih terkendala di dua titik. Titik pertama, proses distribusi yang terhambat karena harus dilakukan penggandaan berkas melalui fotokopi karena tidak tersedia dokumen elektronik. Titik kedua, minutasi berkas yang terkendala penyusunan draft yang harus  mengetik ulang karena tidak ada dokumen elektronik. Sementara proses memutus, dengan sistem membaca serentak secara statistik  tidak ada yang melampaui tiga bulan. Selain itu, pemanfaatan dokumen elektronik di pengadilan menjadi  salah satu pintu menuju pengadilan yang modern. [an]