Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kepaniteraan MA dan Ditjen Pemasyarakatan telah menjalin kerjasama pertukaran data pidana (penahanan) tingkat kasasi yang didasarkan pada Nota Kesepahaman kedua belah pihak yang ditandatangani 30 Oktober 2015 lalu. Pertukaran data tersebut menggunakan sistem informasi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga, Kepaniteraan MA menggunakan Aplikasi Direktori Putusan sedangkan Ditjen Pemasyarakatan menggunakan Sistem  Database Pemasyarakatan  (SDP).  Bagi Kepaniteraan MA, proses pertukaran data berbasis teknologi informasi ini dimulai dari adanya pemberitahuan kasasi dari pengadilan negeri. Selama ini, mekanisme pemberitahuan adanya permohonan  kasasi bagi perkara pidana yang terdakwanya ditahan dilakukan menggunakan surat dan faxsimile. Kini, bagi Pengadilan Negeri se-Jakarta diminta agar penyampaian pemberitahuan permohonan kasasi tersebut menggunakan aplikasi Direktori Putusan.

 

Menu penyampaian pemberitahuan adanya permohonan kasasi yang terdakwanya ditahan berada pada menu “Pertama” yang berada pada sistem admin Direktori Putusan. Pada menu tersebut, telah ditambahkan sub menu “Perpanjangan Penahanan” yang berfungsi untuk mengirimkan informasi adanya permohonan kasasi. Pengadilan diharuskan mengisi identitas terdakwa dan melampirkan file surat pemberitahuan adanya permohonan kasasi dalam bentuk pdf dan rtf. Berdasarkan informasi yang diinput ke dalam sistem tersebut, Mahkamah Agung akan membuat surat penetapan perpanjangan penahanan. Informasi perpanjangan penahanan ini akan disampaikan melalui sistem ke aplikasi SDP yang dimiliki oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Panitera MA, meminta seluruh jajaran pengadilan negeri se-Jakarta untuk mulai menggunakan aplikasi Direktori Putusan dalam menyampaikan pemberitahuan kasasi. Untuk mengakses fitur tersebut, pengadilan menggunakan  username dan password yang sama untuk publikasi putusan.