Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Denpasar | (9/5/2016) -  Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH akan  melaunching tiga kebijakan strategis Mahkamah Agung, Senin pagi (9/5/2016) di Denpasar. Ketiga kebijakan strategis tersebut adalah  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi ke 3.1.2,  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.

Peluncuran ketiga kebijakan strategis Mahkamah Agung tersebut akan disaksikan oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung,  para pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan MA serta  Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan.  Kegiatan launching  dilakukan mengawali kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial oleh Pimpinan MA.

 

 

1.      Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 3.1.2

Versi 3.1.2 adalah versi terkini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Pembeda dengan  SIPP versi sebelumnya, Versi ini merupakan  Sistem Informasi Penanganan Perkara (Case Management Sistem) yang digunakan oleh empat lingkungan peradilan dengan data yang terintegrasi sehingga dapat menjadi sistem informasi eksekutif bagi para pimpinan dalam merumuskan kebijakan organisasi.

Kehadiran SIPP bagi Mahkamah Agung pada hakikatnya merupakan implementasi dari Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang telah disempurnakan dengan SK KMA 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.  Selain itu, penerapan  teknologi informasi merupakan instrumen untuk melakukan modernisasi manajemen perkara yang digariskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

2.      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana..

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 pada tanggal 7 Agustus 2015.  Lahirnya Perma ini merupakan kontribusi MA terhadap kebijakan Pemerintah,   karena pembentukan small claim court  telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019.  Kehadiran aturan tentang small claim court diharapkan akan menciptakan kepastian investasi sehingga mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

3.      Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan  Kewajiban Pembayaran  Utang bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan  perlindungan hukum guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu adanya upaya mendorong lahirnya sistem penanganan perkara yang baik yang mampu memfasilitasi kegagalan usaha yang terjadi di lapangan dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditur maupun debitur. Untuk maksud tersebut MA telah mengambil kebijakan meningkatkan efisiensi proses penanganan perkara dan transparansi proses penanganan perkara dan pemberesan.

Sebagaimana Perma 2 Tahun 2015, lahirnya SEMA ini merupakan kontribusi Mahkamah Agung dalam meningkatkan peringkat Indonesia dalam index kemudahan berusaha di mata internasional. [an]