JAKARTA | (29/07) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, mengumpulkan seluruh pimpinan dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia tanggal 28-29 Juli 2016 di Jakarta. Fokus pertemuan tersebut adalah refleksi kinerja dan peningkatan fungsi pengawasan oleh pengadilan banding selaku voorpost Mahkamah Agung. Ketua MA berharap upaya ini menjadi salah satu langkah untuk menghentikan “badai” yang menempa badan peradilan.
Hadir dalam pertemuan tersebut seluruh pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II MA, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia dan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama se-Jakarta.
Ketua MA dalam pengarahannya menyatakan prihatin dan mengecam tindakan oknum aparatur peradilan yang mencederai perjuangan pencapaian visi badan peradilan Indonesia yang agung. Ketua MA optimis badai yang menempa badan peradilan tersebut akan berakhir. Optimisme Ketua MA tersebut tidak tanpa dasar. Selain tindakan tersebut murni prilaku oknum, MA juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis baik yang sifatnya preventif maupun bersifat responsif.
Dikatakan Ketua MA bahwa terdapat sejumlah kebijakan yang telah dan sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mencegah terjadinya prilaku yang melanggar kode etik dan prilaku serta ketentuan disiplin pegawai. Kebijakan tersebut diantaranya: Penandatanganan Pakta Integritas, Pelaporan LHKPN dan LHKSN, Pembinaan dan Pengawasan ke seluruh Indonesia, Pembentukan Satgas Bawas di MARI, Pembayaran panjar perkara lewat Bank, Larangan menerima Tamu terkait perkara, Larangan memberikan parcel pada Hari Raya, Penyediaan sarana tamu terbuka di Pengadilan, Pembentukan Tim Zona Pembangunan Integritas, Penerbitan Kebijakan-kebijakan terkait Pembinaan dan Pengawasan, dan rintisan Kerjasama dengan KY dan KPK untuk memberantas suap.
Selain itu, MA juga telah mengeluarkan tiga Peraturan Mahkamah Agung yang berfokus pada penguatan fungsi pengawasan. Pertama, Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kedua, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ketiga, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengadian (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Mahkamah Agung juga melakukan tindakan responsif atas beberapa kejadian yang mencoreng nama baik lembaga peradilan. Tindakan tersebut diantaranya: Pemberhentian Sementara dan Tetap terhadap Aparat Lembaga Peradilan yang tertangkap KPK dan pihak yang terkait, dan konferensi pers mengenai sikap dan kebijakan MA atas sparatnya yang tertangkap tangan oleh KPK.
Voorpost Mahkamah Agung
Ketua MA menekankan kepada jajaran Pengadilan Tingkat Banding untuk mengefektifkan perannya sebagai kawal depan Mahkamah Agung, khususnya dibidang pengawasan dan pembinaan. Menurut Ketua MA , gambaran impelementasi dari fungsi Voorpost ini adalah : pengawasan atas jalannya peradilan dan tingkah laku hakim serta aparatur peradilan lainnya, mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi mahkamah agung, mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan, melakukan evaluasi kinerja yang bersifat teknis dan non-teknis, dan melakukan pembinaan dan pengawsan secara rutin serta menuangkan hasilnya dalam notulensi.
Ikrar Integritas
Setelah Ketua MA dan seluruh para pimpinan men-charging semangat, mental, dan militansi para pimpinan pengadilan untuk bersama-sama menjaga marwah pengadilan dengan meningkatkan fungsi pengawasan, atas usul salah seorang peserta semua yang hadir melakukan ikrar integritas. Ikrar dibacakan oleh Hakim Agung Amran Suadi dan diikuti oleh seluruh peserta. Pembacaan ikrar dilakukan dengan khusu dalam suasana hening dan lampu penerangan yang dipadamkan. Terdengar beberapa peserta mengucapkan ikrar dengan suara bergetar penuh kesyahduan. [an]