JAKARTA | (30/09/2016) - Kepercayaan publik menjadi salah satu prasyarat bagi lembaga peradilan agar putusan yang dijatuhkan “ditaati” para pihak yang bersengketa. Kepercayaan publik selalu berkorelasi positif dengan kualitas aparatur peradilan, baik aspek profesionalitas maupun integritasnya. Aspek profesionalitas terkait dengan dimensi pengetahuan dan keterampilan teknis yudisial sedangkan integritas terkait dengan sikap dan prilaku. Untuk peningkatan profesionalitas aparatur, MA telah memiliki pusdiklat yang bertarap internasional. Sedangkan untuk “menjaga” sikap dan prilaku aparatur agar senantiasa “on the track”, MA telah menerbitkan PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Untuk mendukung efektifitas PERMA 9 Tahun 2016, MA telah membangun Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (Siwas MARI), atau whistle blowing system berbasis website. SIWAS-MARI ini telah dilaunching oleh Ketua MA, Kamis (30/09/2016) di Baleirung Gedung MA, Jakarta. Kehadiran SIWAS MARI melengkapi pilihan media yang dapat digunakan publik untuk menyampaikan pengadu apabila dijumpai aparatur peradilan yang berprilaku melanggar aturan dan kode etik. Seperti yang termuat dalam Pasal 3 PERMA 9 Tahun 2016, MA menyediakan 8 media yang dapat dipilih oleh publik untuk menyampaikan pengaduan. Semua media tersebut kini terintegrasi di SIWAS MARI.
Berikut 8 media yang dapat dipilih oleh publik untuk menyampaikan pengaduan.
1. Aplikasi SIWASMARI, dapat diakses di http://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Layanan Pesan Singkat (SMS), dapat disampaikan ke nomor 085282490900 dengan format penyampaian pengaduan sebagai berikut : ( nama pelapor#nip/no identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan. )
3. Surat Elektronik, dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik (pengaduan @badanpengawasan.net ).
4. Faksimile, dapat disampakan melalui nomor. 021-29079274.
5. Telepon, dapat disampaikan melalui petugas penerima layanan pengaduan di nomor 021-29079274.
6. Meja Pengaduan, yang tersedia di semua satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
7. Surat, dapat dikirimkan ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan, atau
8. Kotak Pengaduan, yang tersedia di setiap pengadilan.
Tersedianya berbagai pilihan media yang dapat digunakan publik untuk menyampaikan pengaduan merupakan bukti MA untuk meningkatkan kualitas aparatur peradilan dengan membuka seluas-luasnya partisipasi publik. Sedangkan dari sisi aparatur peradilan. Sedangkan dari perspektif aparatur peradilan, ketersediaan berbagai media pengaduan dapat menjadi penghalang secara psikologis untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
Yang Berhak Melapor
Ketua MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perma 9 Tahun 2016 memperluas kriteria subjek pelapor. Dalam aturan sebelumnya, pelapor hanya diperuntukkan bagi kalangan eksternal pengadilan, sedangkan dalam Perma 9/2016 Pelapor bisa berasal dari internal maupun eksternal pengadilan.
“Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya”, demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Ketentuan Umum angka 17.
Ketua MA mengajak publik untuk melaporkan tindakan aparatur peradilan yang melanggar kode etik ataupun aturan menggunakan pilihan 8 media yang tersedia. Pelapor akan dijamin kerahasiaannya ketika menyampaikan pengaduan. Menurut Perma 8 Tahun 2016 ,”kerahasiaan” merupakan salah satu prinsip penanganan pengaduan. [an]