Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (30/09/2016) - Kepercayaan publik menjadi salah satu prasyarat bagi lembaga peradilan agar putusan yang dijatuhkan “ditaati” para pihak yang bersengketa.  Kepercayaan publik selalu berkorelasi positif dengan kualitas aparatur peradilan, baik aspek profesionalitas maupun integritasnya. Aspek profesionalitas terkait dengan dimensi pengetahuan dan keterampilan teknis yudisial sedangkan integritas terkait dengan sikap dan prilaku.  Untuk peningkatan profesionalitas aparatur, MA telah memiliki pusdiklat yang bertarap internasional. Sedangkan untuk “menjaga” sikap dan prilaku aparatur agar senantiasa  “on the track”, MA telah menerbitkan PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman  Penanganan Pengaduan (Whistleblowing  System) di Mahkamah Agung dan  Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Untuk mendukung efektifitas PERMA 9 Tahun 2016, MA telah membangun Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (Siwas MARI), atau whistle blowing system berbasis website. SIWAS-MARI ini telah dilaunching oleh Ketua MA, Kamis (30/09/2016) di Baleirung Gedung MA, Jakarta.  Kehadiran SIWAS MARI melengkapi pilihan media yang dapat digunakan publik untuk menyampaikan pengadu apabila dijumpai aparatur peradilan yang berprilaku  melanggar aturan dan kode etik. Seperti yang termuat dalam Pasal 3 PERMA  9 Tahun 2016, MA menyediakan 8 media yang dapat dipilih oleh publik untuk menyampaikan pengaduan. Semua media tersebut kini terintegrasi di SIWAS MARI.

 

Berikut 8 media yang dapat dipilih oleh publik untuk menyampaikan pengaduan.

1.      Aplikasi SIWASMARI, dapat diakses di http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Layanan Pesan Singkat (SMS), dapat disampaikan ke nomor 085282490900 dengan format penyampaian pengaduan sebagai berikut : ( nama pelapor#nip/no identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan. )

3.      Surat Elektronik, dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik  (pengaduan @badanpengawasan.net ).

4.      Faksimile, dapat disampakan melalui nomor. 021-29079274.

5.       Telepon, dapat disampaikan melalui petugas penerima layanan pengaduan di nomor  021-29079274.

6.      Meja Pengaduan, yang tersedia di semua satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

7.      Surat,  dapat dikirimkan ke  Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan, atau

8.      Kotak Pengaduan, yang tersedia di setiap pengadilan.

Tersedianya berbagai pilihan media yang dapat digunakan publik untuk menyampaikan pengaduan merupakan bukti MA untuk meningkatkan kualitas aparatur peradilan dengan  membuka seluas-luasnya partisipasi publik. Sedangkan dari sisi aparatur peradilan. Sedangkan dari perspektif aparatur peradilan, ketersediaan berbagai media pengaduan dapat menjadi penghalang secara psikologis untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

Yang Berhak Melapor

Ketua MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perma 9 Tahun 2016 memperluas kriteria subjek pelapor. Dalam aturan sebelumnya, pelapor hanya diperuntukkan bagi kalangan eksternal pengadilan, sedangkan dalam Perma 9/2016 Pelapor bisa berasal dari internal maupun eksternal pengadilan.

“Pelapor  dan/atau  whistleblower  adalah  Pegawai  ASN, Hakim,  dan/atau  masyarakat  lainnya  yang mengungkapkan  dugaan  pelanggaran,  ketidakjujuran atau  pelanggaran  terhadap  Kode  Etik  dan  pedoman perilaku  Hakim,  Kode  Etik  dan  pedoman  perilaku Panitera  dan  Jurusita,  Kode  Etik  dan  pedoman  perilaku pegawai  Aparatur  Sipil  Negara,  pelanggaran  hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau  peraturan  disiplin  militer,  maladministrasi  dan pelayanan  publik  serta  pelanggaran  Pengelolaan Keuangan  dan  Barang  Milik  Negara  pada  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya”,  demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Ketentuan Umum angka 17.

Ketua MA mengajak publik untuk melaporkan tindakan aparatur peradilan yang melanggar kode etik ataupun aturan menggunakan pilihan 8 media yang tersedia.  Pelapor akan dijamin kerahasiaannya  ketika menyampaikan pengaduan. Menurut Perma 8 Tahun 2016 ,”kerahasiaan” merupakan salah satu prinsip penanganan pengaduan. [an]