Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (30/3/2017) - Percepatan minutasi perkara menjadi agenda prioritas Kepaniteraan MA di tahun 2017. Berbagai agenda telah dicanangkan untuk mendukung agenda tersebut. Salah satunya dilakukan oleh Kamar Pidana dengan menggelar kegiatan koreksi bersama yang berlangsung pada taggal 29 s/d 31 Maret 2017 di Jakarta. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Kamar Pidana, Dr, Artidjo Alkotsar ini diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari hakim agung, hakim ad hoc Tipikor, panitera pengganti dan operator pada  kamar pidana. Ditargetkan sebanyak 1.038 perkara akan diselesaikan dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari 556 berkas koreksi bersama hakim agung, 25 berkas pendapat hakim agung, 161 berkas koreksi pada Asisten/PP, dan 296 berkas pengetikan pada operator.

 

 

Dalam pengarahannya Artidjo Alkostar  mengatakan bahwa beban tugas kamar pidana melebihi kemampuan yang dimiliki. Namun demikian, kata Artidjo, kondisi tersebut tidak melemahan semangat untuk meningkatkan kinerja penyelesaian perkara. Ia menyampaikan  “8 rahasia” menjadi orang sukses yang dikutipnya dariRichard St. John, yaitu:  pertama, cinta pekerjaan. kedua, kerja (keterampilan teknis. Ketiga, fokus (mengelola waktu). Ke empat, motivasi. Kelima, ide, inovasi, selalu berfikir. Keenam, pengembangan diri. Ketujuh, melayani. Kedelapan,tekun dan konsisten. (Sq)

 

Sementara itu,  dalam laporannya  Panitera Muda Pidana Khusus,  Suharto,SH.,M.Hum, menyampaikan bahwa prestasi kamar pidana pada tahun 2016 yang dituangkan dalam laporan tahunan sangat menggembirakan. “Di tahun 2017 prestasi  tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan”, pungkasnya. [sq/an]