Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (6/4/2017)  Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan rapat koordinasi Forum Komunikasi Sekretariat Komisi Informasi se-Indonesia pada tanggal 5-7 Maret di Semarang.  Pertemuan tersebut diikuti oleh sekretaris komisi informasi daerah dari seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut, Kepaniteraan MA  yang diwakili oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah diminta berbagi pengalaman mengenai manajemen perkara dengan topik “penatalaksanaan persidangan dalam penyelesaian sengketa”.  Materi tersebut disajikan secara panel bersama dengan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemeninfo, R. Niken Widiastuti yang membawakan materi “ Model Kelembagaan Sekretariat Komisi Informasi  Daerah Pasca Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2014

 

Terkait dengan materi yang disampaikan oleh Kepaniteraan MA, Komisi Informasi memandangnya sebagai informasi yang sangat dibutuhkan.  Hal tersebut karena Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi baik secara non litigasi maupun litigasi. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Komisi Informasi , Selamatta Sembiring, saat menyampaikan sambutan pembukaan acara.

Menurutnya, sekretariat komisi informasi melaksanakan fungsi kepaniteraan sebagai dukungan terhadap anggota komisi informasi dalam persidangan penyelesaian sengketa. Namun demikian dalam struktur organisasi komisi informasi, kepaniteraan tidak muncul. Dalam prakteknya, seluruh pegawai komisi informasi dapat ditunjuk  menjadi panitera pengganti yang membantu komisioner dalam menyidangkan perkara sengketa informasi.

“untuk itulah kami mengundang Kepaniteraan MA untuk berbagi informasi” ungkap Selamatta Sembiring. [an]