Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Melbourne | (31/07/2017) -  Mahkamah Agung RI bersama dengan Pengadilan Federal Australia (Federal Court of Australia) dan Pengadilan Keluarga Australia (Family Court of Australia) kembali melakukan penandatanganan lampiran nota kesepahaman kerja sama yudisial, Senin (31/07/2017) di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne Australia. Dokumen Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua masing-masing lembaga yaitu  Yang Mulia M. Hatta Ali (Ketua MA RI), The Hon. CJ Chief Justice Diana Bryant (Ketua Pengadilan Keluarga Australia) dan The Hon.  Chief Justice James Allsop (Ketua Pengadilan Federal Australia). MoU antara  kedua lembaga ini dimulai pada tahun 2004 yang lalu. Penandatanganan MoU tahun 2017 menandai satu setengah dasa warsa jalinan kerjasama yudisial diantara pengadilan dua  pengadilan tertinggi di Indonesia dan Australia.

“Kerjasama  ini telah memasuki usia satu setengah dasawarsa atau lebih dari 20 tahun apabila dihitung dengan kerjasama ad hoc yang telah ada sebelumnya, telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat luar biasa bagi para pihak yang terlibat dalam kerjasama ini”,  kata Ketua MA RI dalam sambutannya

 

Terlepas dari perbedaan bahasa, sistem hukum, serta hubungan politik kedua negara yang naik-turun karena berbagai faktor, ternyata pengadilan-pengadilan yang terlibat dalam kerjasama ini tetap bisa berkomunikasi dengan baik dan bekerja secara produktif menghasilkan cukup banyak hal penting”, imbuhnya.

Menurut Ketua MA, keadaan tersebut berkat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama ini yang telah bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama dan membangun hubungan dengan nuansa saling menghormati dan konstruktif.

Fokus Kerjasama

Sejak nota kesepahaman ditandatangani kedua belah pihak, kerja sama antara ketiga pengadilan telah berkontribusi dalam membangun dialog konstruktif antara hakim, panitera dan pejabat pengadilan dari kedua negara. Hubungan ini telah mendorong pertukaran pikiran dalam pembaruan dalam berbagai topik yang meliputi manajemen perkara, akses terhadap keadilan, kepemimpinan dan tematik hukum tertentu.

Fokus kerjasama yang disepakati dalam perubahan Nota Kesepahaman yang ditandatangani 2017 adalah  mendorong kontribusi badan peradilan untuk mendukung prioritas pemerintah kedua negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses terhadap keadilan.

Dalam kerangka itu maka kerjasama dengan Family Court of Australia akan difokuskan kepada peningkatan akses terhadap keadilan khususnya bagi perempuan dan anak, yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara terkait perempuan dan anak, serta meningkatkan kualitas layanan dan hasilnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, perkara legalisasi pernikahan, perselisihan yang melibatkan hak asuh dan pemeliharaan anak dan isu hukum keluarga atau masalah anak lainnya baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Umum.

Sementara itu kerjasama dengan dengan Federal Court of Australia akan memfokuskan diri kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dalam kerangka kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) seperti penyempurnaan rezim eksekusi kontrak perdagangan, termasuk penyempurnaan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta reformasi pada sektor penyelesaian utang melalui kepailitan yang diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan dan keyakinan publik kepada sistem hukum yang pada gilirannya akan mendorong perbaikan fundamental dalam melakukan usaha. Kerjasama juga akan meliputi dialog untuk penyempurnaan sektor organisasi yang dihadapi badan peradilan untuk menghadapi masalah-masalah kontemporer manajemen dan akuntabilitas.

Hadir dalam prosesi penandatanganan MoU para hakim Federal Courtof Australia maupun Family Court of Australia, hakim agung  MA RI, para pejabat Federal Court of Australia dan Family Court of Australia, perwakilan dari Federal Magistrate Court of Australia, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Negara Victoria, perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade,  Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan pejabat-pejabat lainnya. 

Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh YM Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial YM Dr. H. M. Syarifuddin SH., MH., YM Ketua Kamar Pembinaan/ Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan Prof. Dr. Takdir Rahmadi SH., LL.M, YM Ketua Kamar Perdata Soltoni Mohdally SH., MH., YM Ketua Kamar Agama Dr. Amran Suadi SH., MH., MM., YM Syamsul Maarif SH., LLM. Ph.D,  YM Dr. Suhadi SH., MH, YM Desnayeti M. SH., MH, Panitera MA RI  Made Rawa Ariawan SH., M.Hum, Sekretaris MA RI  Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH., MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan  Agus Subroto SH., M.Hum. Delegasi ini didampingi oleh Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Aria Suyudi.

Kerja sama ini didukung melalui Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (Australia Indonesia Partnership for Justice, AIPJ) yang didanai melalui program bantuan Australia dan merupakan bagian penting dari hubungan Australia dengan Indonesia mengenai masalah peradilan dan keamanan. [as, an]