JAKARTA | (25/08/2017) - Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan peningkatan kemampuan (upgrading) bagi para staf yang terkait penanganan perkara di MA yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 24 Agustus 2017. Kegiatan dilakukan dalam format Rapat di Dalam Kantor (RDK) berlangsung mulai pukul 14.00 – 19.30 bertempat di Ruang Wiryono Projodikoro, gedung MA Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, Senin (21/8/2017). Hadir pada pembukaan rapat, para Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Kamar pada Mahkamah Agung RI.
Peserta yang diikutsertakan dalam kegiatan upgrading ini terdiri dari staf pada bagian umum selaku penerima berkas dari pengadilan pengaju, staf pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara selaku penelaah kelengkapan berkas, staf pada Kepaniteraan Muda selaku bagian yang meregistrasi, mendistribusikan, dan melakukan pengiriman berkas, staf pada Ketua Mahkamah Agung , staf pada Ketua Kamar, dan staf pada para hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung. Dalam pelaksanaannya, mereka dikelompokkan berdasarkan kamar penanganan perkara: kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar militer, dan kamar TUN.
Pelaksanaan upgrading untuk kamar perdata, kamar agama dan kamar TUN dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2017, sedangkan untuk kamar pidana dan kamar militer dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2017.
Pendekatan upgrading dilakukan dengan mensimulasikan penanganan berkas perkara, dari mulai berkas diterima di biro umum sampai perkara diputus dan dikirim ke pengadilan pengaju. Oleh karena aplikasi siap berbasis workflow, maka para peserta memerankan orang yang berada pada titik-titik penanganan perkara, seperti Ketua Kamar, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti serta pejabat lainnya. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar, dan peserta menguasai materi dengan baik
Fitur Pendukung Pemeriksaan Berkas
Aplikasi SIAP MA telah didesain untuk memenuhi kebutuhan penanganan perkara, oleh karena itu beberapa fitur dikreasikan berdasarkan permintaan pengguna khususnya hakim agung. Beberapa fitur tersebut diantaranya:
Akses Dokumen Elektronik
Aktifitas utama pemeriksaan perkara di MA adalah membaca berkas. Untuk mendukung pemeriksaan berkas serentak, pengadilan telah mengirimkan dokumen elektronik via direktori putusan. Nah, aplikasi SIAP MA telah terhubung dengan data base Direktori Putusan. Hakim Agung atau Panitera Pengganti dapat membaca berkas elektronik atau mengunduhnya dari SIAP-MA. Untuk mengakses dokumen elektronik, caranya dengan memindai barcode yang telah dibuat oleh pengadilan dan dilekatkan di surat pengantar dan diperbanyak oleh SIAP MA.
Agenda Jadwal Sidang
SIAP menyediakan fitur menentukan jadwal musyawarah dan ucapan. Berdasarkan SK KMA 119/2013, Hakim Agung yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis harus menentukan hari musyawarah dan ucapan untuk setiap perkara yang dialokasikan oleh Ketua Kamar. SIAP MA menyediakan fitur yang mengakomodir proses ini. Sistem SIAP juga akan menandai tanggal hari MUSCAP yang telah ditentukan di “halaman” hakim agung anggota 1 dan Anggota 2.
RoL Sidang
Menjelang pelaksanaan hari muscap, asisten ketua majelis harus mempersiapkan daftar perkara yang akan disidangkan (ROL, report of listing). ROL tersebut akan menjadi instrumen untuk mengupdate pada SIAP-MA. Saat ini, aplikasi SIAP-MA telah menyediakan fitur untuk membuat ROL Sidang. Amar singkat pada Info Perkara akan diinput oleh asisten ketua majelis, namun untuk terpublish harus melalui mekanisme approval dari Panitera Muda Kamar. [an]