Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

BANDUNG (23/11/2017) - Perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada periode Januari  s.d   Oktober 2016 sebanyak 16.012perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa  perkara tahun  2016 sebanyak 2.357 perkara dan perkara yang diterima di periode tersebut sebanyak 13.655 perkara.  Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 13.394 perkara sehingga sisa perkara pada 31 Oktober 2017 sebanyak 2.618 perkara. Jumlah perkara masuk meningkat 8,95% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016, yang berjumlah 12.533. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 2, 86%, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016 yang berjumlah 13.022 perkara. Jumlah perkara pada akhirOktober 2017 berkurang 24,36%  (843 perkara) jika dibandingkan sisa perkara pada akhir tahun 2016 yang berjumlah 3.461 perkara.

Dalam hal memutus perkara,  MA telah menunjukan kinerja terbaiknya sejak diberlakukan ketentuan jangka waktu penanganan perkara di akhir 2014.  Majelis Hakim Agung berhasil memutus 91,16% perkara  kurang dari 3 bulan.  Ketepatan waktu memutus ini  meningkat   10,41% dari  capaian tahun 2017 yang  angka prosentasenya sebesar 80, 75%.

 

Demikian disampaikan  Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan,  ketika menyampaikan paparan  kinerja penanganan perkara MA pada saat pembukaan pleno kamar, Rabu malam (23/11/2017) di Bandung.

Secara teknis perhitungan jangka waktu memutus ini dilakukan dengan  mencari selisih antara tanggal putus dengan tanggal distribusi ke majelis.   Kepaniteraan melakukan analisis data terhadap  13.389 perkara yang diputus di periode Januari-Oktober 2017 dengan metode di atas.  Disimpulkan bahwa sebanyak  12.205 perkara (91,16%), diputus  kurang dari 3 bulan.  Hasil lengkap analisis data tersebut adalah sebagaimana tabel berikut:

 

No

JENIS PERKARA

Lamanya Proses Pemeriksaan (dalam bulan)

Jumlah

1 sd 3

%

3  s.d 6

%

6 sd 12

%

12 sd 24

%

> 24

%

1

Perdata

3587

88,33%

379

9,33%

94

2,31%

1

0,02%

0

0,00%

4061

2

Perdata Khusus

1449

96,99%

29

1,94%

14

0,94%

2

0,13%

0

0,00%

1494

3

Pidana

1326

99,03%

10

0,75%

2

0,15%

1

0,07%

0

0,00%

1339

4

Pidana Khusus

2112

79,76%

364

13,75%

142

5,36%

29

1,10%

1

0,04%

2648

5

Perdata Agama

719

99,17%

6

0,83%

0

0,00%

0

0,00%

0

0,00%

725

6

Pidana Militer

463

87,52%

55

10,40%

11

2,08%

0

0,00%

0

0,00%

529

7

Tata Usaha Negara

2549

98,30%

41

1,58%

2

0,08%

0

0,00%

1

0,04%

2593

 

Jumlah

12205

91,16%

884

6,60%

265

1,98%

33

0,25%

2

0,01%

13389