JAKARTA | (15/02/2018) Sisa atau tunggakan perkara (backlog) merupakan persoalan universal yang dihadapi pengadilan di dunia termasuk Mahkamah Agung RI. Sebelum tahun 2008, sisa perkara MA berjumlah di atas 10.000 perkara dari beban kerja 24.000-an. Bahkan pada akhir tahun 2004, sisa perkara tersebut berjumlah 20.000 perkara. Namun berkat program pembaruan peradilan yang dilakukan Mahkamah Agung, jumlah sisa perkara secara konsisten dapat direduksi. Pengurangan jumlah sisa perkara secara signifikan terjadi sejak tahun 2012, pada saat kepemimpinan Hatta Ali. Terakhir, pada tanggal 31 Desember 2017, sisa perkara Mahkamah Agung berjumlah 1.388 perkara. Jumlah ini tercatat sebagai jumlah terkecil dalam sejarah Mahkamah Agung.
Jumlah sisa perkara memiliki arti penting bagi pengukuran kinerja pengadilan. Jumlah sisa perkara yang kecil adalah cerminan produktifitas memutus yang tinggi dan waktu memutus yang cepat.
Tahun 2017, MA menangani perkara sebesar 17.862 perkara, terdiri dari sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara dan perkara yang diterima tahun 2017 sebanyak 15.505 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 16.474 perkara, sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2017 berjumlah 1.388 perkara. Jumlah perkara yang diterima meningkat 5,98 % dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 14.630 perkara. Perkara yang diputus juga meningkat 1,55 % dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 16.223 perkara. Sisa perkara berkurang sangat signifikan mencapai 41,11% dibandingkan jumlah sisa tahun 2016 yang berjumlah 2.357 perkara.
Jumlah perkara masuk dan yang diputus tahun 2017 merupakan angka yang tertinggi, sedangkan jumlah sisa perkara merupakan yang terkecil dalam sejarah penanganan perkara di Mahkamah Agung. Prosentase jumlah pengurangan sisa perkara tahun 2017 dari jumlah sisa tahun sebelumnya tercatat sebagai jumlah terbesar.
Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara yang ditangani pada tahun 2017 menunjukan rasio produktivitas memutus sebesar 92,23 %. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan dalam indikator kinerja utama yakni 70%. Rasio produktivitas memutus perkara tahun 2017 meningkat 4,92% dari tahun 2016 yang berjumlah 87,31%. Tingkat produktivitas memutus tahun 2017 menjadi capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Ketepatan waktu penyelesaian perkara (on time case processing) tahun 2017 juga merupakan yang terbaik dalam sejarah Mahkamah Agung. Dari jumlah perkara putus 16.474 perkara, sebanyak 15.149 perkara (91,96%), diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sejak berkas perkara diterima oleh Majelis Hakim. Ketepatan waktu memutus ini meningkat 11,21% dibandingkan tahun 2016 yang jumlahnya mencapai 80,75%.
Jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju pada tahun 2017 sebanyak 16.433 perkara. Perbandingan jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju dengan jumlah perkara masuk menunjukan rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 105,99%. Capaian ini berada 5,99% di atas target yang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama. (asnoer).