Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

SURABAYA | (23/02) Setelah melakukan sosialisasi untuk wilayah Jabodetabek pada akhir Januari lalu, Kini giliran pengadilan di wilayah Jawa Timur mendapatkan sosialisasi  penggunaan virtual account (VA) untuk pembayaran biaya perkara kasasi dan PK. Jum’at (23/02/2018), bertempat di Lounge XXI, Ciputra World Surabaya, tidak kurang  70 peserta yang berasal dari 30 pengadilan dari tiga lingkungan peradilan (umum, agama, dan TUN)  yang berada di sekitar Surabaya, mendapatkan sosialisasi materi VA.  Kegiatan sosialisasi ini dilakukan atas kerjasama Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan BNI Syariah.

Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut dan dilanjutkan dengan pengarahan seputar modernisasi manajemen perkara. Sebelumnya, Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati, menyampaikan laporan terkait layanan BNI e-Collection terhadap pembaruan pengelolaan keuangan perkara  di MA.

 

Dalam pengarahannya Panitera MA meminta kepada seluruh jajaran pengadilan di Indonesia untuk menggunakan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali. Menurut Panitera MA, pembayaran biaya perkara menggunakan VA akan  menjadikan tata kelola keuangan perkara yang tertib, transparan dan akuntabel.

“Oleh karena pertimbangan itulah, BPK  mendukung pemanfaatan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dengan suratnya nomor  419/S/XVI/11/2017 tanggal  20 November 2017”, Panitera MA menjelaskan.

Panitera MA juga meminta kepada KPT Surabaya, KPTA Surabaya dan KPTTUN  Surabaya yang diundang dalam acara pembukaan untuk memastikan pengadilan yang berada di wilayahnya melakukan pembayaran biaya perkara menggunakan rekening virtual sebagaimana telah menjadi kebijakan MA.

Sebelum kegiatan sosialisasi dilakukan, ada beberapa pengadilan di wilayah Jawa Timur yang telah menggunakan rekening virtual untuk penyetoran biaya perkara kasasi dan PK.  Di lingkungan PT Surabaya telah ada 5 pengadilan negeri, PTA Surabaya  ada  14 pengadilan agama dan PT TUN Surabaya ada 2 pengadilan

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, seluruh  pengadilan di Jawa Timur menggunakan VA dalam penyetoran biaya perkara kasasi/PK”, harap Panitera MA.

Jalannya Sosialisasi

Materi sosialisasi penggunaan rekening virtual disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.  Penyampaian materi sosialisasi dibagi  dalam dua sesi, pertama, paparan teoritis dan kedua simulasi pembuatan rekening virtual. Dalam sesi simulasi,  peserta yang sama sekali menggunakan rekening virtual diminta untuk mendemonstarikan  pembuatan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan. Proses simulasi berjalan dengan baik dan semua peserta dapat membuat rekening virtual tanpa ada kesulitan. Bahkan peserta dari PN Surabaya setelah berhasil membuat rekening virtual Ia melakukan  pembayaran biaya kasasi menggunakan mobile banking, dan proses tersebut berhasil dilakukan.

Mengakhiri kegiatan sosialisasi, BNI Syariah melakukan pengundian door prize untuk 10 orang yang beruntung. Mereka masing-masing mendapatkan tabungan hasanah sebesar Rp2.500.000. [an]