Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

BANGKOK | (08/03 - Delegasi MA RI, YM Hakim Agung Ibrahim menjadi  pembicara  sesi pertama pada pertemuan  Judicial Integrity Champions in APEC, Kamis (8/3/2018) di Bangkok. Dipandu oleh moderator Nicholas Booth (Regional Cluster Leader, Governance and Peace building  UNDP Bangkok Regional Hub),  Hakim Agung Ibrahim membagi informasi mengenai  pengalaman MA RI dalam membangun judicial Integrity.  Presentasi delegasi Indonesia  menarik perhatian dari   delegasi negara lain, termasuk The Hon. Michael Kirby, anggota dari Judicial Integrity Group, mantan Hakim Agung High Court Australia yang hadir di forum tersebut sebagai fasilitator meeting.

 Dalam paparannya, Ibrahim menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah menjadikan judicial integrity sebagai agenda strategis dan tertstruktur sejak diluncurkannya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003-2009. Sesuai panduan Blue Print,  MA telah melakukan berbagai upaya membangun judicial integrity antara lain:  publikasi putusan sejak tahun 2007, pengembangan Teknologi Informasi dan  Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim. 

 

Upaya membangun judicial integrity, kata Ibrahim, semakin mendapat perhatian dalam Blue Print Pembaruan Peradilan  fase ke dua, 2010-2035.

“Arah pembaruan peradilan, termasuk pembaruan aspek akuntabilitas yang meliputi sistem pengawasan dan keterbukaan informasi semakin mendapat perhatian dan merujuk pada kerangka internasional untuk pengadilan  yang  unggul (International Framework for Court Excellence). Bahkan dalam Cetak Biru Pembaruan juga telah ditetapkan  nilai-nilai utama  Pengadilan Indonesia  yang sejalan dengan  kerangka pengadilan yang unggul (IFCE)“, jelas Hakim Agung Ibrahim.

Hakim Agung Ibrahim menjelaskan  6 (enam) kebijakan Mahkamah Agung dalam wewujudkan judicial integrity. Pertama,  pelaksanaan rekrutmen yang transparan dan akutabel. Kedua, pengembangan  kompetensi dan integritas. Ketiga,  peningkatan transparansi pengadilan. Keempat,  pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan pengadilan. Kelima,  penguatan pengawasan dan keenam, pelaksanaan akreditasi untuk penjaminan mutu pelayanan pengadilan.

Dalam kaitannya dengan  kebijakan “yang pertama”, Ibrahim menjelaskan bahwa proses rekrutmen adalah langkah pertama yang berpengaruh signifikan terhadap terbangunnya pengadilan  yang berintegritas.  Indonesia, kata Ibrahim, baru saja melakukan proses rekrutmen hakim  secara transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional. Pansel ini, kata Ibrahim, terdiri dari berbagai institusi pemerintah, yaitu: Menpan, BKN, BPKP, BPPT dan Lembaga Sandi Negara. 

“Dalam proses seleksi ini, MA sama sekali tidak bisa mengintervensi”, tegas Ibrahim.

Sementara itu, kebijakan penguatan pengawasan dan pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan peradilan, Ibrahim menjelaskan bahwa Mahkamah Agung  RI telah memiliki  SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan). Sistem ini mengintegrasikan semua pengaduan yang disampaikan melalui berbagai media, baik itu melalui sistem online, sms, telpon, email, faks, meja pengaduan ataupun kotak pengaduan.

Menarik Perhatian

Pengalaman Mahkamah Agung RI dalam membangun integritas pengadilan ternyata menarik perhatian delegasi negara lain dan termasuk  fasilitator. Beberapa diantaranya menyatakan cukup terinspirasi dengan upaya yang telah dilakukan  Indonesia, khususnya bidang modernisasi manajemen perkara berbasis teknologi informasi dan penguatan sistem pengawasan.

Berbagai pertanyaan eleboratif diajukan kepada Hakim Agung Ibrahim sebagai panelis pada sesi pertama. Bahkan pada sesi coffee break, delegasi Indonesia masih diajak berbincang mengenai sistem informasi perkara berbasis IT dan sistem pengawasan.

Dihadiri Berbagai Organisasi Internasional

 

Pertemuan Awal untuk Pelopor Integritas Pengadilan bagi Negara-Negara APEC diproyeksikan untuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Namun demikian, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh organisasi internasional yang terkait isu integritas pengadilan, yaitu: UNODC,  International Commission of Jurist, Judicial Integrity Group, U4 Anti Corruption  Resource Center, dan Australasian Institute of  Judicial Administration. Mereka hadir sekaligus menjadi fasilitator pertemuan. [an]