JAKARTA | (21/08/2018) - Ketua Mahkamah Agung RI, H.M. Hatta Ali, menjadi pembina upacara pada peringatan hari jadi Mahkamah Agung RI ke 73 yang dilaksanakan di halaman gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Minggu (19/8/2018). Upacara peringatan yang mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi” dilaksanakan serentak oleh aparatur pengadilan dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Melalui tema tersebut, Ketua MA berupaya untuk menanamkan semangat dan perubahan paradigma pelayanan peradilan kepada seluruh jajaran aparatur peradilan.
Dalam pidatonya, Ketua MA menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi adalah bagian dari upaya modernisasi lembaga peradilan yang dapat membatu mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Penerapan teknologi informasi diyakini dapat memberikan keuntungan dari segi kecepatan, konsistensi, ketepatan dan keandalan”, tegas Ketua MA.
Menurut Ketua MA, pemanfaatan teknologi informasi oleh MA dalam proses penanganan perkara telah dilakukan sejak awal tahun 1980-an. MA, dari waktu ke waktu, senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan dan pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan fungsi peradilan. Peningkatan dan pengembangan tersebut tidak hanya dari sisi perangkat keras (hardware) dan perangkaan lunak (software) namun juga dari sisi sumber daya manusia (brainware). Bahkan, MA pun telah menerbitkan berbagai regulasi yang menguatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan fungsi peradilan.
Momentum bersejarah yang menandai sebuah era baru bagi peradilan Indonesia dalam pemanfaatan teknologi informasi terjadi pada pertengahan tahun 2018, tepatnya pada tanggal 4 April 2018. Di tanggal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Ketua MA menyebut kebijakan tersebut sebagai “lompatan besar” di bidang transformasi teknologi informasi.
“Perma tersebut memberi payung hukum bagi implementasi aplikasi e-court dengan tiga fitur utama yaitu: pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons)”, jelas Ketua MA dalam pidatonya.
Selain tiga fitur utama tersebut, Perma Nomor 3 Tahun 2018, menurut Ketua MA, menjadi payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation) yang memungkinkan pihak berperkara menyampaikan jawaban, replik, dan duplik secara elektroik.
Dikatakan ketua MA, apabila implementasi e-court berjalan sesuai rencana, maka secara pundamental akan mengubah praktik pelayanan administrasi perkara di pengadilan. Implementasi e-court akan mendorong terwujudnya “judicial integrity”. Hal ini karena akan menekan interaksi antara aparatur peradilan dengan pihak berperkara sehingga menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika.
Ketua MA meyakini penarapan e-court akan mengantarkan peradilan Indonesia selangkah lagi mendekati praktik peradilan di negara-negara maju. [an]