JAKARTA | (24/09/2018) - Pengadilan dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara se Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi/PK dan prosedur baru penyampaian relaas ke luar negeri, Kamis (20/09/2018) bertempat di Banjarbaru, Kalsel. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. BNI Syari’ah tersebut dibuka oleh Sekretaris Kepaniteraan, Joni Efendi, mewakili Panitera Mahkamah Agung yang berhalangan hadir.
Pada acara pembukaan kegiatan sosialisasi hadir Ketua PT Banjarmasin, Ketua PTA Banjarmasin dan Wakil Ketua PTA Palangkaraya. Perwakilan BNI Syari’ah hadir Pemimpin Wilayah Timur BNI Syariah, Imam Hidayat dan para pimpinan cabang di wilayah Kalsel dan Kalteng. Sementara peserta dari setiap pengadilan terdiri dari Ketua, Panitera dan seorang operator.
Kegiatan sosialisasi dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama, sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali. Sesi kedua, sosialisasi prosedur baru penyampaian relaas panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri. Dalam kedua sesi tersebut, selain pemaparan yang bersifat teoritis, dilakukan pula simulasi yang melibatkan peserta sosialisasi. Fasilitator kegiatan sosialisasi tersebut adalah Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.
Apresiasi Pengguna Pertama
Kewajiban penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara Mahkamah Agung berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Namun, sosialisasi inovasi tersebut baru dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2018 di Jakarta untuk pengadilan se jabodetabek.
Meskipun sosialisasi baru mulai dilakukan di tahun 2018, pada periode bulan September – Desember 2017 tercatat sejumlah pengadilan yang telah menggunakan rekening virtual sesuai dengan surat edaran Panitera MA, termasuk pengadilan di wilayah Kalsel dan Kalteng, sebagaimana tabel berikut:
No |
Nama Pengadilan |
Tanggal Transaksi VA |
1 |
PA Martapura |
12 Oktober 2017 |
2 |
PN Pangkalan Bun |
13 November 2017 |
3 |
PA Samit |
6 Desember 2017 |
4 |
PN Barabai |
8 Desember 2017 |
5 |
PTUN Palangkaraya |
19 Desember 2017 |
Mahkamah Agung memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang responsif terhadap kebijakan Mahkamah Agung. Sebagai wujud apresiasi tersebut, kepada dua pengadilan yang paling pertama menggunakan VA diantara yang lainnya, yaitu PA Martapura dan PN Pangkalan Bun diberikan doorprize berupa tabungan Hasanah BNI Syariah senilai @RP.2.500.000,-
Sosialisasi Prosedur Baru
Selain materi sistem pembayaran menggunakan virtual account, disampaikan pula materi prosedur baru penyampaian relaas panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara di luar negeri. Seperti diberitakan sebelumnya, prosedur baru ini telah diluncurkan oleh Ketua MA dan Wakil Menteri Luar Negeri pada tanggal 10 September 2017 di Denpasar Bali.
Mengenai prosedur baru ini, Panitera Mahkamah Agung telah mensosialisasikannye melalui surat nomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.
Dalam sosialisasi ini, hadir pula perwakilan dari PT. Pos Indonesia untuk menjelaskan mekanisme pengiriman dokumen dari mulai pengadilan hingga pihak yang berada di luar negeri dan kembalinya dokumen relaas ke pengadilan. [an]