Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MA Ubah Tenggat Waktu Pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil

 

Jakarta | Kepaniteraan Online (23/06)

Mahkamah Agung mengamandemen pasal tentang tenggat waktu pengajuan permohonan hak uji materiil yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004. Amandemen tersebut dilakukan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 yang dinyatakan mulai berlaku 30 Mei 2011. Dengan terbitnya Perma 01 Tahun 2011, permohonan hak uji materiil  tidak lagi dibatasi 180 (seratus delapan puluh hari).



“Bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan permohonan hak uji materiil (180 hari, red) adalah tidak tepat diterapkan bagi suatu aturan yang bersifat umum (regelend) karena sejalan dengan perkembangan hukum yang sedemikian rupa, dirasakan telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi sesuai dengan  hukum yang hidup (the living law) yang berlaku. Oleh karena itu penentuan batas waktu 180 hari seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) [Perma 01 Tahun 2004, red] sudah seharusnya dihapus dan/atau dicabut”, demikian bunyi konsideran hurup (b) dan (c) Perma 01 Tahun 2011.

Namun demikian, menurut konsideran Perma tersebut Mahkamah Agung harus mempertimbangkan kasus demi kasus tentang hak yang diperoleh para pihak-pihak yang terkait sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka.

Sebelumnya MA telah lakukan terobosan


Meskipun  Perma Nomor 01 Tahun 2011 mulai berlaku sejak 30 Mei 2011,  pengabaian tenggat  waktu tersebut dapat ditemukan di pertimbangan-pertimbangan hukum yang tercantum  dalam berbagai putusan Mahkamah Agung RI, antara lain: Putusan Nomor 25 P/HUM/2006 tanggal 30 Agustus 2006, Putusan Nomor 41 P/HUM/2006 tanggal 21 November 2006, Putusan Nomor 37 P/HUM/2008 tanggal 18 Maret 2009, dan Putusan Nomor 03 P/HUM/2011 tanggal 25 April 2011.

Berdasarkan Pasal 12, Perma 01 Tahun 2011 ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011. Pada saat  mulai berlakunya Perma tersebut, permohonan hak uji materiil yang sudah diterima oleh MA  sebelum tanggal tersebut masih didasarkan pada peraturan yang ada yakni Perma 1 Tahun 2004.

Sementara itu, dengan  berlakunya Perma 01 Tahun 2011, peraturan tentang hak uji materiil yang diterbitkan oleh MA, yakni Perma 01 Tahun 1993, Perma Nomor 01 Tahun 1999, dan Perma 01 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku. (asnoer)

 


 

Download:

Perma 01 Tahun 2004
Perma 01 Tahun 2011