JAKARTA | (18/4/2020) - Pandemic Covid-19 telah memengaruhi semua bidang kehidupan, termasuk lembaga peradilan. Upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan kebijakan sosial distancing dan penerapan pembatasan sosial berskala besar di beberapa wilayah telah mendorong Badan Peradilan Indonesia menyesuaikan layanan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perkara maupun persidangan. Demikian pula di Mahkamah Agung, kegiatan persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan memperhatikan protokol keselamatan.
Berdasarkan Data Kepaniteraan MA, selama periode Januari-17 April 2020 Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 4.047 perkara. Perkara perdata telah diputus sebanyak 602 perkara, perdata khusus sebanyak 342 perkara, pidana umum sebanyak 295 perkara, pidana khusus sebanyak 907 perkara, perdata agama sebanyak 226 perkara, pidana militer sebanyak 47 perkara dan perkara TUN/pajak sebanyak 1.443 perkara.
Jika dilihat sebaran memutus per bulan, pada bulan Januari telah diputus 341 perkara, bulan Februari sebanyak 1.580 perkara, bulan Maret sebanyak 1.078 perkara dan bulan April sampai dengan tanggal 17 telah diputus sebanyak 1.048 perkara.
Jumlah tersebut, menurut Panitera MA, tidak jauh berbeda dengan kinerja memutus perkara pada kondisi normal periode Januari-30 April 2019, yang memutus sebanyak 5.283 perkara. Apalagi bulan April baru masuk pertengahan bulan, sehingga jumlah perkara putus pada bulan April masih akan bertambah.
“Dari data tersebut membuktikan bahwa di tengah pandemic Covid-19, MA tetap produktif memutus perkara”, ungkap Panitera MA, Made Rawa Aryawan.
Selain tetap mempertahankan kinerja tinggi dalam memutus perkara, MA juga telah mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 3.161 berkas perkara.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Berkinerja tinggi di masa pandemic, selain karena faktor komitmen tinggi untuk menyelesaikan perkara, juga karena faktor pemanfaatan teknologi informasi. Sejak 2014, MA telah memberlakukan dokumen elektronik berkas kasasi/peninjauan kembali dalam mendukung pembacaan berkas serentak.
Para hakim agung mengakses dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara melalui barcode yang telah tersedia dalam surat pengantar pengiriman berkas. Hakim Agung selanjutnya mempelajari berkas elektronik kasasi/pk dan menuangkan pendapatnya dalam lembar pendapat. Pada hari sidang yang dijadwalkan putusan, lembar pendapat tersebut dimusyawarahkan dalam majelis.
Berkaitan dengan persidangan musyawarah dan pengucapan putusan, masing-masing majelis hakim dalam kamar menerapkan kebijakan yang fleksibel. Ada yang menggunakan persidangan teleconference, sebagian yang lain menggunakan persidangan tatap muka dengan protocol social distancing. [an]