JAKARTA | (26/3/2021) Komisi Yudisial RI bekerjasama dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan sosialisasi Direktori Putusan bagi pejabat/pegawai KY, perwakilan KY di seluruh Indonesia, dan jejaring KY di beberapa perguruan tinggi yang berlangsung secara virtual, Jum’at (26/3/2021). Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H dan Komisioner KY Bidang Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Bapak Binziad Kadafi, S.H., LL.M, Ph.D keduanya menjadi pembicara kunci mengawali kegiatan sosialisasi.
Manurut Binziad Kadafi, keberadaan Direktori Putusan sangat penting baik bagi internal maupun eksternal Pengadilan termasuk bagi Komisi Yudisial. Bagi Komisi Yudisial, Direktori Putusan menjadi sarana untuk mendukung pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Undang-Undang.
Putusan, kata Binziad Kadafi, merupakan mahkota dari para hakim. Oleh karena itu, untuk profiling hakim yang mengikuti proses seleksi hakim agung, mengakses putusan hakim yang bersangkutan adalah salah satu yang paling efektif. Dengan adanya Direktori Putusan, profiling hakim menjadi lebih mudah. Lebih lanjut Binziad Kadafi mengatakan bahwa keberadaan Direktori Putusan j sangat disambut baik oleh akademisi. Menurutnya, transparansi putusan yang telah dibangun oleh Mahkamah Agung, memudahkan studi untuk melihat bagaimana hukum teoritik (law in book) diterapkan dalam mengadili kasus (law in action).
Sementara itu, Panitera MA Ridwan Mansyur dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan Direktori Putusan bukan sekadar instrumen transparansi peradilan akan tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.
“Hal ini karena putusan yang dipublikasikan dapat menjadi referensi bagi hakim lain dalam memeriksa perkara serupa sehingga akan mengurangi disparitas putusan”, kata Panitera MA.
Ridwan Mansyur mengatakan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung telah melakukan inovasi untuk meningkatkan kapasitas Direktori Putusan, dari keberadaannya sebagai Pusat Data Putusan Nasional menjadi “Pusat Informasi Hukum” khususnya yang berkaitan kewenangan badan peradilan. Pengembangan Direktori Putusan dilakukan dengan visi menyediakan semua informasi yang dibutuhkan hakim/aparatur peradilan
Merujuk pada Visi tersebut, lanjut Ridwan, Direktori Putusan dilengkapi dengan berbagai konten yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan badan peradilan, yaitu Rumusan Hukum Pleno Kamar Mahkamah Agung, Rumusan Rakernas, Yurisprudensi, Putusan Penting, Kaidah Hukum, Restatement dan Peraturan Perundang-Undangan.
Panitera MA menjelaskan bahwa semua fitur tersebut bukan hanya dapat diakses oleh internal pengadilan, namun juga dapat diakses secara gratis oleh publik, sehingga perlu disosialisasikan baik kepada internal pengadilan maupun eksternal pengadilan.
“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh KY untuk mensosialisasikan Direktori Putusan. Hal ini menjadi wujud nyata sinergi diantara dua lembaga untuk mendorong peningkatan kualitas lembaga peradilan”, ujar Panitera MA.
Jalannya Sosialisasi
Sosialisasi Direktori Putusan dipandu oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah. Pada sesi pertama, materi sosialisasi difokuskan pada sejarah perkembangan dan pengenalan menu yang ada pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Asep menjelaskan bahwa aplikasi Direktori Putusan sejak pertama kali dibangun pada tahun 2007 terus-menerus berevolusi. Dari sisi konten, Direktori Putusan berevolusi dari hanya memuat putusan Mahkamah Agung menjadi tempat publikasi putusan MA dan putusan badan peradilan dari empat lingkungan badan peradilan. Pengembangan terakhir, konten Direktori Putusan bukan hanya berisi putusan namun juga rumusan kamar, rumusan rakernas, peraturan perundang-undangan, putusan penting hingga yurisprudensi.
Dari sisi fungsi, Direktori Putusan berevolusi dari sekadar instrumen transparansi menjadi sistem komunikasi data dan dokumen elektronik kelengkapan upaya hukum kasasi/pk, sistem generator virtual account untuk pembayaran biaya perkara di MA dan pengiriman bantuan penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan ke luar negeri, serta penyampaian laporan kasasi bagi terdakwa yang berasa dalam status tahanan.
Para peserta sosialisasi juga ditunjukkan semua fitur Direktori Putusan termasuk fitur mesin pencarian. Setelah berakhir penyampaian materi sosialisasi, peserta menggunakan kesempatan bertanya kepada para nara sumber. Dari pertanyaan yang diajukan, nampak antusiasme peserta mengikuti kegiatan sosialisasi ini. [an].