JAKARTA | (14/04/2021) - Agenda Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan pada tanggal 8-10 April 2021 di Denpasar selain berisi pembinaan oleh Ketua MA bersama jajaran Pimpinan MA, juga beragendakan pembinaan oleh Panitera bersama jajaran pejabat eselon I MA lainnya. Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, dalam acara tersebut mengungkapkan berbagai persoalan pemberkasan perkara kasasi maupun peninjauan kembali yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama.
Panitera MA mengapresiasi seluruh jajaran pengadilan yang telah mematuhi berbagai regulasi yang diterbitkan MA terkait dengan prosedur pemberkasan perkara kasasi/peninjauan kembali serta hal yang terkait dengan pengajuan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Namun demikian, menurut Panitera MA, masih dijumpai beberapa persoalan yang harus menjadi perhatian kita semua, antara lain berkas tidak lengkap, keliru menggunakan alamat PO BOX, terlambat menyampaikan laporan kasasi dan penyampaian bantuan panggilan ke luar negeri yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Berkas Tidak Lengkap
Ridwan Mansyur menyampaikan dalam paparannya bahwa MA masih menemukan berkas kasasi/peninjauan kembali yang tidak lengkap, baik dokumen dari bundel A, Bundel B maupun kelengkapan dokumen elektronik. Terkait dengan dokumen elektronik, kata Ridwan, seringkali ditemukan dokumen elektronik yang dikirimkan tidak sesuai dengan berkas bundel B. Dalam kasus lain, lanjut Ridwan, dokumen elektronik yang dikirimkan tidak sesuai dengan ketentuan SEMA 1 Tahun 2014, baik kelengkapan maupun jenis/format dokumen elektronik
Dalam analisis Panitera MA, fenomena berkas tidak lengkap cenderung meningkat akhir-akhir ini. “Apakah karena faktor pengadilan asal mengirim berkas untuk menghindari rapor merah dari sistem monitoring yang diterapkan oleh setiap Ditjen Badan Peradilan sedangkan kelengkapan diabaikan, atau tidak diterapkannya quality control oleh pejabat yang berwenang di pengadilan, atau karena kurang upgrading pengetahuan pembinaan staf yang bertugas melakukan pemberkasan”, ungkap Ridwan Mansyur.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Panitera MA meminta seluruh jajaran pengadilan yang terkait dengan pemberkasan upaya hukum mempedomani Buku Pedoman Teknis dan Administrasi Peradilan dan aturan lainnya yang terkait, Rumusan Kamar Mahkamah Agung, SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pengelolaan, dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Untuk mencegah terjadinya berkas yang tidak lengkap, Panitera MA meminta Panitera Pengadilan untuk menerapkan mekanisme quality control pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali. “Panitera Pengadilan gar tidak menandatangani surat pengantar pengiriman berkas jika tidak disertai ceklis kelengkapan berkas Bundel A dan Bundel B serta bukti unggah dokumen elektronik melalui aplikasi SIPP/Direktori Putusan yang ditandatangani oleh Wakil Panitera/Panitera Muda”, tegas Panitera MA.
Panitera MA mengingatkan bahwa Pengadilan yang berulangkali mendapatkan surat permintaan kelengkapan berkas dari Mahkamah Agung dapat mempengaruhi status akreditasi penjaminan mutu pengadilan yang bersangkutan dam menjadi catatan bagi pimpinan pengadilan tersebut.
Keliru Mengirim Berkas
Panitera MA juga mengingatkan masih dijumpai pengadilan yang keliru dalam mencantumkan kode PO BOX Kepaniteraan sebagai tujuan pengiriman berkas kasasi/PK. Kekeliruan juga terjadi dalam penggunaan stiker warna untuk perkara pidana umum atau pidana khusus pada amplop berkas perkara dikarenakan keliru menentukan klasifikasi berkas perkara.
Mengenai hal tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa Kepaniteraan MA telah menyediakan 2 kode PO BOX untuk tujuan pengiriman dokumen yang berbeda. Pertama, PO BOX 212 Jakarta Pusat menjadi tujuan pengiriman berkas upaya hukum dan pengiriman dokumen lain sepanjang berkaitan dengan proses upaya hukum di Mahkamah Agung, antara lain: laporan adanya kasasi untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan, permohonan perbaikan redaksional putusan (renvoi), tambahan memori/kontra memori, pengiriman penetapan perkara tidak memenuhi syarat formal (SEMA 8 Tahun 2011) dan pencabutan permohonan upaya hukum. Kedua, PO BOX 913 Jakarta Pusat yang menjadi pengiriman surat penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di luar negeri.
Sementara itu terkait kriteria Klasifikasi Pidana Umum dan Pidana Khusus, Panitera MA menjelaskan bahwa Perkara pidana umum adalah perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Perkara pidana khusus, imbuh Panitera adalah perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Narkotika, dll.
“Dikecualikan dari pengklasifikasian tersebut apabila terdakwanya anak, meskipun didakwa dengan KUHP, perkaranya diklasifikasikan sebagai perkara pidana khusus”, pungkas Panitera MA [an]