Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (28/05/2021) Mahkamah Agung menyelenggarakan pembinaan teknis yudisial khusus hakim niaga tanggal 27-29 Mei 2021 di Jakarta.  Kegiatan yang difokuskan pada upgrading kapasitas dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU tersebut diikuti oleh 48 hakim niaga yang terdiri atas 5  (lima)  orang Ketua dan 43 hakim anggota yang berasal dari PN Niaga Jakarta Pusat  (12 orang), PN Niaga  Medan (6 orang), PN Niaga Semarang (12 orang), PN Niaga Surabaya (9 orang)  dan PN Niaga Makassar (4 orang). Kegiatan tersebut diikuti pula oleh  hakim tinggi pemilah perkara  perdata khusus Mahkamah Agung dan beberapa hakim yustisial Mahkamah Agung.

Narasumber pembinaan teknis yudisial khusus hakim niaga ini adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang  Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM, Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H, Hakim Agung Samsul Ma’arif, S.H., L.LM, PhD, Hakim Agung Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H dan Hakim Tinggi Dr. Agus Subroto, S.H., M.H.

 

Respons atas Dinamika Hukum

Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan instruksi rapat pimpinan Mahkamah Agung untuk merespons dinamika hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.  Menurut Panitera MA, sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawahi empat lingkungan peradilan memiliki  kewenangan melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan.

Implementasi fungsi pengawasan Mahkamah Agung ini,  kata Panitera MA, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung  dapat dilakukan dalam berbagai bentuk,   yaitu: mengawasi  tingkah laku dan  perbuatan hakim, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan, memberikan petunjuk, tegoran, atau peringatan  yang dipandang perlu kepada pengadilan.  

“Tentu saja pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung  tersebut tidak mengintervensi  kebebasan hakim dalam mengadili perkara”, tegas  Ridwan Mansyur

Ridwan Mansur menjelaskan bahwa MA memiliki perhatian yang tinggi terhadap implementasi kewenangan absolut pengadilan niaga dalam mengadili perkara kepailitan dan PPKU.   Sebagaimana dijelaskan dalam UU 37/2004, kata Ridwan, instrumen hukum kepailitan  merupakan salah satu sarana hukum yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional, serta mengamankan  dan mendukung hasil pembangunan nasional.  

Dikatakan Ridwan Mansyur,  Pengadilan Niaga merupakan simbol bergulirnya restrukturisasi  institusi peradilan  dalam  mengimbangi perkembangan  sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Ridwan,  hakim niaga menjadi ujung tombak kekuasaan peradilan dalam merespons kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks melalui penegakan hukum yang  menjamin terwujudnya asas  keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan dan asas integrasi serta penyelenggaraan peradilan yang cepat, terbuka dan efektif.

“Melalui penyelenggaraan pembinaan teknis, diharapkan dapat me-recharged sekaligus mengupgrade kerangka berfikir dan kemampuan teknis yudisial hakim niaga dalam mengadili  perkara  yang menjadi kewenangannya”, pungkas Panitera MA. [an]