JAKARTA | (15/10/2020) - Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perma ini diterbitkan untuk mengganti Perma Nomor 3 Tahun 2019 yang beberapa ketentuannya tidak sesuai dengan materi muatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 118. Untuk mendiseminasi ketentuan baru tersebut, MA bekerjasama dengan Federal Court of Australia menggelar Sosialisasi Perma 3 Tahun 2021, Selasa (12/10) yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber YM Hakim Agung Syamsul Ma’arif, The Hon. Justie Michael O.Bryan (Pengadilan Federal Australia) dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.LI (Guru Besar USU Medan).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha. Dalam kegiatan pembukaan, turut memberikan sambutan Registrar/CEO dari Pengadilan Federal Australia Sia Lagos dan Craig Ewers, Team Leader AIPJ2. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.00 ini diikuti oleh Pokja Hukum Persaingan Usaha, para ketua, wakil, hakim dan panitera dari Pengadilan Niaga Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar.
Hakim Agung Syamsul Ma’arif dalam presentasinya menjelaskan dinamika pengaturan tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU. Menurut Syamsul Ma’arif, MA telah menerbitkan beberapa PERMA mengenai hal tersebut yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2003, Perma Nomor 3 Tahun 2005, Perma Nomor 3 Tahun 2019 dan terakhir Perma Nomor 3 Tahun 2021.
Lahirnya Perma 3 Tahun 2021, menurut Hakim Agung Syamsul Ma’arif, sebagai respons MA terhadap Pasal 118 UU Cipta Kerja yang mengalihkan pengajuan dan pemeriksaan keberatan atas Putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Beberapa peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait dengan hal tersebut juga telah diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021.
Salah satu poin penting yang sampaikan oleh YM Syamsul Maarif adalah adalah ketentuan Perma terkait tata cara pemeriksaan keberatan. Mengutip Pasal 14 ayat (1) Perma, pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan. Namun demikian, jika majelis hakim memandang cukup pemeriksaan, maka ia dapat menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Hal tersebut, kata Syamsul Ma’arf telah dimuat dalam Pasal 14 ayat (2) Perma 3 Tahun 2021.
Terkait dengan pemeriksaan keberatan terhadap KPPU yang saat ini masing dalam proses persidangan pada pengadilan negeri, YM Syamsul Maarif menjelaskan bahwa persidangan tetap dilakukan berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2019. [an]