Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (19/10) Ketua Mahkamah Agung  Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 orang hakim agung, Selasa (19/10/2021). Dengan pelantikan tersebut, jumlah   hakim  agung saat ini menjadi 51 orang.  Dilihat dari latar belakang jabatan 7 orang hakim agung baru ini, ada tiga nama yang pernah menduduki jabatan Panitera Muda Perkara di Mahkamah Agung.  Ketiga  hakim agung tersebut adalah YM.  Suharto, pernah menduduki jabatan  Panitera Muda Pidana Umum MA dan Panitera Muda Pidana Khusus MA, YM. Haswandi pernah menduduki jabatan Panitera Muda Perdata Khusus MA dan YM.  Prim Haryadi, pernah menduduki jabatan Panitera Muda Perdata MA.

Fenomena hakim agung berlatar belakang jabatan  panitera muda perkara di Mahkamah Agung bukan hanya terjadi pada pelantikan kali ini saja. Fenomena ini cukup mewarnai sejarah Mahkamah Agung.  Selain 3 (tiga) orang hakim agung baru, saat ini tercatat ada 5 (lima) hakim agung dan unsur pimpinan yang  berlatar belakang  Panitera Muda MA yaitu:

  1. YM. Suhadi, Ketua Kamar Pidana  MA, pernah menjabat Panitera Muda Pidana Khusus MA
  2. YM. Purwosusilo, Hakim Agung Kamar Agama, pernah menjabat Panitera Muda Perdata Agama MA
  3. YM. Edi Riadi, Hakim Agung Kamar Agama, pernah menjabat Panitera Muda Perdata Agama MA
  4. YM. Pri Pambudi, Hakim Agung Kamar perdata, pernah menjabat Panitera Muda Perdata MA
  5. YM. Rahmi Mulyati, Hakim Agung Kamar Perdata, pernah menjabat Panitera Muda Perdata Khusus MA

Berdasarkan data tersebut, dari 51 hakim agung yang ada saat ini, sebanyak 8 orang berlatar belakang jabatan Panitera Muda Perkara MA.

Pada periode sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencatat beberapa nama pimpinan MA dan hakim agung yang telah purna tugas yang berlatar belakang  Panitera Muda/Direktur, yaitu:

  • Haripin A Tumpa (Panmud/Direktur Perdata)
  • Andar Purba (Panmud/Direktur Perdata
  • Moegiharjo (Panmud/Direktur Pidana)
  • Djoko Sarwoko (Panmud/Direktur Pidana)
  • Imam Subechi (Panmud/Direktur TUN)
  • MD Pasaribu (Panitera Muda Pidana)

Banyaknya hakim agung berlatar belakang Panitera Muda MA menurut Panitera MA, Ridwan Mansyur,  menunjukan proses rekrutmen yang bekualitas. Undang-Undang Mahkamah Agung mensyaratkan Panitera Muda dijabat oleh seorang hakim tinggi dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun. Persyaratan ini menjadi "penjamin" seorang yang terpilih telah cukup pengalaman dan kompetensi yuridisnya. Setelah mereka diangkat menjadi  panitera muda, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan dukungan teknis dan admnistrasi yudisial kepada hakim agung.  

Mantan Panmud Pidana Khusus yang kini menjadi Hakim Agung, Suharto, pernah membuat ilustrasi menarik tentang peran  Panmud. Jika diibaratkan proses memasak,  kata YM Suharto, para  Panitera Muda Perkara ini sudah berada di dapur sebagai epicentrum kegiatan masak-memasak. Sehari-hari mereka  bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak dan mencium aroma, namun mereka belum menjadi koki. 

"Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef",  candanya.