Jakarta (21/12/2021) Panitera Mahkamah Agung menerima kunjungan perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 pukul 13.00 bertempat di ruang kerja Panitera Mahkamah Agung. Pihak JICA diwakili oleh Nobukazu NISHIO dan Yukiko MAZAWA didampingi penerjemah Surya sedangkan Panitera Mahkamah Agung didampingi oleh beberapa orang hakim yustisial dan pegawai mahkamah agung. Selain sebagai momen perkenalan Mr. Nishio sebagai JICA Long Term expert yang baru untuk MA, pertemuan tersebut juga membicarakan agenda kerjasama MA dengan JICA.
Agenda Kerjasama MA dan JICA
MA dan JICA telah memulai kerjasama baru yang berlangsung sejak oktober 2021 hingga September 2025. Kerjasama ini bernaung dalam "Project for Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development for Improving Business Environment”, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan para hakim di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Mr. Nishio menjelaskan beberapa agenda kerjasama ke depannya. Pertama, pembuatan sillabus untuk pelatihan HKI. Kedua, melakukan pelatihan TOT HKI di Jepang. Ketiga, Pembuatan Casebook khusus mengenai merek yang saat ini sedang dalam proses percetakan dan apabila tidak ada halangan akan diluncurkan pada bulan Maret 2022. Casebook tersebut berisi contoh-contoh kasus HKI di Jepang dan Indonesia yang penting dan menarik. Keempat, melakukan beberapa short course HKI di beberapa daerah di Indonesia, yang dimulai di Mataram pada Januari 2022.
Panitera MA: Peningkatan Kapasitas Hakim Merupakan Kewajiban Lembaga
Bapak Ridwan Mansyur, Panitera Mahkamah Agung menyambut baik kerjasama antara Mahkamah Agung dengan JICA. Menurut beliau, kerjasama ini sangat penting karena sudah menjadi kewajiban bagi Mahkamah Agung untuk melakukan peningkatan kapasitas hakim. Selain itu, perkara HKI merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus Mahkamah Agung karena kompleksitas dan variasi perkaranya apalagi teknologi terus berkembang sehingga kapasitas hakim di bidang HKI harus terus menerus diperbarui. “semoga pandemic COVID-19 segera berakhir sehingga hakim-hakim kami bisa langsung belajar di Jepang” kata Panitera MA. Beliau memang menaruh perhatian di bidang HKI karena selain menjadi Hakim HKI, beliau juga pernah menjadi utusan Mahkamah Agung untuk mengikuti training HKI di Sidney dan menjadi pembicara pada seminar-seminar HKI baik nasional maupun internasional.
“Kami menunggu terbitnya case book ini karena akan menjadi panduan best practice bagi hakim-hakim kami dalam menangani perkara HKI”, lanjut Bapak Ridwan. Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga bukan hanya mempererat hubungan antara Mahkamah Agung dengan JICA juga antar kedua negara. (afk/wrd/mst)