Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (17/01) Penguatan sumber daya manusia  pelaksana fungsi pemberian dukungan administrasi yudisial dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung merupakan aspek penting dalam peningkatan kinerja penanganan perkara. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal  14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggagas lahirnya tenaga fungsional Pranata Peradilan sebagai salah satu pelaksana fungsi dukungan administrasi yudisial. Gagasan tersebut terwujud dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang berlaku sejak tanggal 13 Desember 2019. Hingga akhir tahun 2021, Mahkamah Agung memiliki 239 tenaga fungsional Pranata Peradilan (Pralan).

Ridwan Mansyur menyampaikan hal tersebut pada saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan Diklat Teknis Pralan bersama denan Tim Pusdiklat Teknis MA RI, pekan lalu (10/01), di ruang rapat Panitera MA. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kepaniteraan Iyus Suryana,  hakim yustisial MA, pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan MA, dan hakim yustisial Pusdiklat Teknis serta unsur lain dari kedua satuan kerja tersebut.

Panitera MA menjelaskan bahwa  pengangkatan 239 tenaga Pralan pada tahun 2021 dilakukan melalui mekanisme penyesuaian jabatan sebagaimana ketentuan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2009. Proses uji kompetensi dan pelantikannya dilakukan secara bertahap. 

“Pelantikan pranata peradilan perdana dilakukan pada  Senin 30 Agustus 2021. Jumlah tenaga Pralan yang dilantik pada waktu tersebut sebanyak 18 orang. Tahap kedua,  Selasa 16 November 2021, Mahkamah Agung melantik  sebanyak 79 Pralan. Tahap ketiga,   Jum’at  26 November 2021, MA kembali mengambil sumpah dan melantik Pranata Peradilan yang berjumlah 72 tenaga Pralan. Tahap terakhir, Selasa 14 Desember 2021, Mahkamah Agung melantik 70 tenaga Pralan”, papar Ridwan Mansyur.

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, kata Panitera MA,  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dilihat dari kategori jabatan, pranata peradilan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Pralan, kata Panitera MA, memiliki tiga jenjang jabatan yaitu Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda dan Pranata Peradilan Ahli Madya.

Panitera MA menjelaskan ada empat jalur pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pranata peradilan berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 yaitu pengangkatan pertama (dari CPNS formasi Pralan), perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian jabatan dan promosi.  Menurut Panitera,  239 tenaga Pralan yang telah diambil sumpah dan dilantik tahun 2021 semuanya menggunakan jalur penyesuan jabatan.

“untuk meningkatkan kompetensi dalam memberikan dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung, dalam waktu dekat mereka diwajibkan untuk mengikuti Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung”, pungkas Panitera MA. [an, afd]