Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (26/01/2022) Kepaniteraan Mahkamah Agung merilis laporan  keadaan perkara  per tanggal 31 Desember 2021.  Berdasarkan laporan yang ditandatangani Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur tersebut,  perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak  19.408 perkara.   Jumlah tersebut terdiri atas  perkara yang didaftarkan pada tahun 2021 sebanyak  19.209 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199.  Mahkamah Agung berhasil memutus sebesar 99,10% dari beban tersebut (19.233 perkara) sehingga sisa perkara  pada akhir tahun 2021  berjumlah 175 (0,90%).   Sebanyak 97,77% dari perkara yang diputus Mahkamah Agung  tahun 2021  (18.805) tersebut dilakukan dalam waktu  kurang dari 3 bulan. Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung juga berhasil mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 21.586 perkara.

Jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,52% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang  menangani sebanyak 20.761 perkara. Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% jika dibandingkan pada tahun 2020 yang menerima 20.544 perkara. Perkara yang diputus  berkurang 6,46.% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 20.562 perkara. Sisa perkara berkurang 12,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 199 perkara. 

Penurunan jumlah perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung tahun 2021 bukan penanda menurunnya kinerja penanganan perkara. Penurunan tersebut sebagai akibat  dari berkurangnya beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Hal ini terlihat dari  meningkatnya rasio produktivitas memutus perkara  sebesar 0,06%  dari 99,04% pada tahun 2020 menjadi 99,10%.

Penurunan jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 terjadi  pada perkara tata usaha negara khususnya  permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang mencapai 33,53%. Sementara itu, jumlah perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama yang didaftarkan tahun 2021 mengalami peningkatan sehingga jumlah perkara yang diputus untuk perkara tersebut menunjukkan peningkatan,  sebagaimana dalam  grafik.

Lima Tahun Berturut-turut Rasio Produktivitas Memutus Perkara  MA di atas 90%

Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator kinerja penanganan perkara.  Nilai rasio produktivitas memutus perkara diperoleh dengan cara membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja. Mahkamah Agung menetapkan target rasio produktivitas memutus perkara sebesar 70%.  Meskipun target yang ditetapkan sebesar 70%,  Mahkamah Agung selalu dapat melampaui target tersebut. Bahkan, dalam lima tahun terakhir (sejak tahun 2018),  rasio produktivitas memutus perkara mencapai angka di atas 90% dengan kecenderungan yang terus meningkat. Rasio produktivitas  memutus perkara tahun 2017 sebesar 92,23%, tahun 2018 sebesar 95,11%,  tahun 2019 sebesar 98,93%, tahun 2020 sebesar 99,04% dan tahun 2021 sebesar 99,10%.

Lima Tahun Berturut-turut,  Ketepatan Waktu Memutus Perkara MA di atas 90 %

Ketepatan waktu memutus perkara (on time case processing)  adalah indikator lain untuk mengukur kinerja penanganan perkara.  Rasio ketepatan waktu memutus  perkara berkorelasi dengan rasio produktivitas memutus perkara.  Hal ini karena tingginya rasio produktivitas memutus perkara disebabkan cepatnya proses memutus perkara.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 Tahun 2014 menentukan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan sejak perkara diterima oleh Ketua Majelis. Rasio ketepatan waktu memutus perkara adalah membandingkan jumlah perkara yang diputus tepat waktu dengan jumlah seluruh perkara yang diputus dalam satu periode.

Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2021 sebesar 97,77%.  Angka capaian ini merupakan yang tertinggi capaian tertinggi dalam sejarah penanganan perkara Mahkamah Agung. Capaian rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 90%  dalam lima tahun terakhir diikuti pula dengan rasio ketepatan waktu memutus perkara dalam periode tersebut.  Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2017  sebesar 91,96%, tahun 2018 sebesar 96,33%, tahun 2019 sebesar  96,58%, tahun 2020 sebesar 96,65%, dan tahun 2021 sebesar 97,77%.

Sisa  Perkara di bawah 1%

Sisa perkara Mahkamah Agung pada awal implementasi  pembaruan peradilan pada tahun 2004 berjumlah 20.314 atau 76,50%.  Mahkamah Agung berhasil  mengikis sisa perkara tersebut secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada awal tahun 2010 yang merupakan awal implementasi  Cetak Biru Pembaruan fase ke dua, jumlah sisa telah berkurang ke angka 8.424 perkara atau 37,73% dari beban perkara.

Jumlah sisa perkara Mahkamah Agung  mulai berkurang di bawah 10% pada tahun 2017 dengan jumlah 1.388 perkara atau 7,77% dari beban kerja.  Jumlah sisa perkara  terus berkurang pada empat tahun berikutnya.  Jumlah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 (4,89%), tahun 2019 sebanyak 217 (1,07%), tahun 2020 sebanyak 199 (0,96%) dan  sisa  perkara tahun 2021 berjumlah  175 (0,90%).

Jumlah sisa perkara tahun 2021 merupakan  jumlah yang  terkecil dalam sejarah penanganan  perkara Mahkamah Agung. [an]