Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera Presentasikan Keadaan Perkara MA

Ketua MA : "Target Penyelesaian Perkara, Pecahkan Rekor 2010"

Jakarta | Portal Rakernas (21/9)

Panitera Mahkamah Agung, H. Suhadi, SH, MH, mempresentasikan keadaan perkara mahkamah agung dihadapan anggota komisi V, komisi khusus, Rakernas Mahkamah Agung, Rabu (21/9). Komisi khusus adalah komisi yang anggotanya terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim ad hoc MA, para Panitera Muda, dan Panitera Muda Tim. Rapat pada komisi ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung.


Dalam presentasi Panitera, tergambar bahwa MA berhasil mereduksi tunggakan perkara dengan hasil yang cukup signifikan.”Akhir 2001, MA memiliki sisa 20.314 perkara, kini pada akhir Agustus 2011 sisa perkara tersebut berjumlah 7.869”, papar Panitera dalam presentasi. Sementara itu jumlah perkara yang diterima MA, dari tahun ke tahun selalu menunjukkan peningkatan. “tahun 2005, MA menerima perkara masuk berjumlah 7.468 perkara, pada tahun 2010 perkara yang diterima berjumlah 13.480”, imbuh Panitera.

 

Menurut Panitera, berhasilnya MA dalam program pengikisan perkara dalam kondisi perkara yang diterima selalu meningkat, ini menunjukkan produktifitas yang baik. Berdasarkan data yang dipaparkan Panitera, setiap bulannya MA berhasil memutus perkara rata-rata diatas seribu. Bahkan pada tahun 2010, MA memutus perkara sebanyak 13.891. Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah.

Pecahkan Rekor 2010

Mengenai produktifitas penyelesaian perkara, Ketua MA meminta kepada para Hakim Agung untuk meningkatkan produktifitasnya. “Tahun 2010 kita memutus dalam jumlah terbanyak sepanjang sejarah MA, yakni 13.891 perkara. Kita harus pecahkan rekor tersebut di tahun ini”, ungkap Ketua.
Mengenai data penyelesaian perkara di tahun 2011, dalam paparan Panitera tergambar bahwa hingga Agustus perkara yang telah diputus berjumlah 9453 perkara. Jumlah ini jika dibandingkan dengan capainya 2010 terdapat kenaikan 0,75 %. Sementara sisa perkara akhir Agustus berjumlah 7.896 perkara. “jumlah ini turun 13,10 % jika dibandingkan dengan sisa perkara pada periode yang sama di tahun 2010”, jelas Panitera.


Sementara itu jumlah perkara yang telah dikirim ke Pengadilan Pengaju hingga Agustus 2011, berjumlah 9.815 perkara. “Rasio perkara masuk vs perkara kirim periode Januari-Agustus 2011 mencapai angka 109, 97 %”, ungkapnya lagi. “Kita berharap produktifitas ini bisa lebih ditingkatkan sehingga pada akhir tahun nanti, sisa perkara bisa berada di angka 6.000-an”, pungkas Panitera. [an]